PARLEMENTARIA.COM – Ketua DPR Setya Novanto belum bisa menentukan sikap terkait wacana usulan hak angket e-KTP karena dia belum mendengarkan secara langsung terkait usulan tersebut.
“Saya belum mendengarkan penjelasan langsung dan belum lihat urgensi,” kata Novanto menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/03/2017).
Menurut Novanto, Pimpinan DPR akan mendengarkan terlebih dahulu secara jernih penjelasan dari pengusul yang juga rekannya sesama Pimpinan DPR, yaitu Fahri Hamzah.
Menurut dia agar proses hukum yang telah berjalan tetap dalam koridor dan supremasi hukum yang berlaku. “Kami mendukung penuh dalam upaya supremasi hukum penuntasan kasus KTP-E itu dan terkait usulan hak angket harus bertanya lebih jelas,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hak angket e-KTP baru sebatas wacana dan belum tahap implementasi. Bila ada yang berpandangan sama maka dirinya mempersilahkan menggalang dukungan.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.
Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri. (esa)






