Breaking News
Polhukam

Korupsi Pembangunan Listrik, MA Perberat Hukuman Bernabas Suebu

×

Korupsi Pembangunan Listrik, MA Perberat Hukuman Bernabas Suebu

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM– Usaha Gubernur Provinsi Papua 2006-2011. Bernabas Suebu lepas dari jeratan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil.

MA menolak PK yang diajukan laki-laki kelahiran 29 April 1946 tersebut, sehingga Barnabas Suebu harus mendekam di balik jeruji besi besi 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 43 miliar.

Kasus tersebut bermula saat Barnabas merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Provinsi Papua pertengahan 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut kemudian disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemprov Papua.

Barnabas menghendaki dalam pembuatan melibatkan perusahaan lokal yakni PT KPIJ yang sahamnya mayoritas dimiliki terdakwa atau keluarganya.

Namun, karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, Barnabas memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama sebagai rekanan. Proses lelang dalam pelaksanaan pekerjaan ini hanya formalitas belaka.

PT KPIJ menerima pembayaran Rp 41,34 miliar. Namun, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Rp 6,886 miliar. Sisanya digunakan untuk membayar pihak-pihak terkait Rp 7,8 miliar, dikembalikan ke kas daerah Rp 5,38 miliar dan Rp 21,5 digunakan untuk kepentingan di luar proyek.

Dalam proyek itu, Barnabas terbukti menerima Rp 300 juta sebagai keuntungan dari PT KPIJ dalam pembuatan DED. Namun, uang itu dikembalikan ke PT KPIJ. Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan Rp 43,362 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015.

Atas perbutannya, Barnabas harus berurusan dengan KPK dan duduk di kursi pesakitan. Pertengahan November 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Barnabas. Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding.

Berikutnya, 23 Januari 2016, hukuman Barnabas diperberat menjadi 8 tahun penjara atau 6 bulan di atas tuntutan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain itu PT juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Tidak menerima hukuman yang dijatuhkan diperberat PT, Barnabas Suebu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan PK atas nama terdakwa Barnabas Suebu,” demikian lansir panitera MA, Kamis (9/3/).

Perkara dengan nomor 203 PK/Pid.Sus/2016 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar, dengan anggota MS Lumme dan Salman Luthan. Berdasarkan KUHAP, PK tidak boleh memperberat hukuman. (art)

Komentar