Breaking News
Polhukam

Akhiar Salmi: Napi Pelesiran, Sistem Hukum Indonesia Tak Beres

×

Akhiar Salmi: Napi Pelesiran, Sistem Hukum Indonesia Tak Beres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Kasus narapidana ‘pelesiran’ membuktikan ada persoalan yang tidak beres di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) seperti sistem peradilan pidana terpadu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lapas tidak jalan.

Itu dikatakan pengajar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi dalam Dialetika Demokrasi dengan tema ‘Napi Plesiran, Kok Bisa?’ bersama anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Akhiar, hal itu terjadi karena pengawasan, baik internal maupun eksternal tidak jalan sehingga sejumlah narapidana bebas ke luar masuk penjara sepeti di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat yang diungkapkan salah satu media cetak ibukota beberapa hari lalu.

Dikatakan, banyak hal yang harus ditinjau ulang dalam kasus ini baik itu dalam revisi UU KUHP maupun subsitem peradilan pidana yang permasalahannya harus dirinci. Yang saya ketahui, LP Sukamiskin merupakan salah satu ‘LP Paling Baik’ di Indonesia karena setiap kamar hanya dihuni satu narapidana.”

Namun, kata Akhiar, program yang dibuat yaitu untuk pembinaan narapidana di lapas sudah tidak laku mengingat banyak narapidana dari kaum terdidik dan terpelajar. “Di Lapas Suamiskin itu sudah tidak jelas siapa membina siapa, apalagi narapidanya sebagian orang yang punya titel,” kata laki-laki berdarah Minang ini.

Karena itu, dia mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindak tegas oknum petugas di lapas, yang berkongkalingkong dengan narapidana. Mengapa? karena mereka (petugas lapas-red), pasti menerima uang dari narapidana yang diizinkan pelesiran ke luar lapas. “Itu sebuah pelanggaran, bahkan bisa dikategorikan penyuapan karena petugas lapas statusnya pegawai negeri sipil.”

Sedangkan Nasir Jamil menyebut permasalahan di lapas ngeri-ngeri sedap. “Ngeri jika ketahuan dan sedap jika tidak ketahuan. Bicara masalah yang terjadi di lapas, ada dilema antara peraturan dan perasaan,” kata Nasir.

Wakil rakyat dari Dapil Provinsi Aceh ini mengatakan, peraturan dan perasaan itu yang berkecamuk diantara petugas lapas dengan narapidana. “Ada interaksi yang sudah terjalin baik sehingga membuat petugas lapas dan narapidana sudah seperti saudara. Akhirnya, mereka saling memanfaatkan. Ada izin satu hari pulang, ada pergi pagi pulang petang, sehari semalam juga ada, bahkan ada yang lama-lama.”

Itu terjadi, kata dia, karena sulit membedakan antara peraturan dan perasaan, sehingga terjadi lah narapidana pelesiran. Karena sudah ada hubungan baik dan komunikasi yang baik itu maka kemudian menjadi kebiasaan. “Jadi, sebetulnya narapidana tamasya keluar dari lapas bukan berita, karena hal yang biasa, sejak penjara berubah menjadi lapas.”

Jika dulu, kata dia, di penjara tidak ada belas kasih. “Sejak menjadi lapas ada perubahan. Kalau ada narapidana masuk ke lapas dengan gemuk, nanti dia keluar tetap gemuk, malah tambah gemuk. Dulu, ketika penjara, seseorang masuk gemuk, maka ketika keluar dia tinggal tulang,” tambah dia.

Nasir juga menceritakan, dari cerita yang dia dengar, kehidupan di lapas bagi mereka yang berduit seperti diluar saja, cuma bedanya dia sedang menjalani hukuman dan ada tembok membatasi. Karena itu, dia menyarankan agar lapas dibuat kan sebuah badan otonom untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

“Meski bukan solusi, tapi badan otonom ini bisa mengurangi masalah yang ada di lapas dan memberikan dampak. Lapas itu seperti kerajaan sendiri, bayangkan seorang Kakanwil tidak bisa ke lapas secara langsung,” demikian Nasir Djamil. (art)

Komentar