Breaking News
Polhukam

Arsul: Tak Soal Kalau Jokowi Angkat Antasari Jaksa Agung, Tapi?

×

Arsul: Tak Soal Kalau Jokowi Angkat Antasari Jaksa Agung, Tapi?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pengangkatan pembantu presiden seperti anggota anggota kabinet (menteri-red) termasuk Jaksa Agung adala hak prerogratif presiden. Sebab itu, siapapun yang akan ditunjuk Jokowi sebagai pembantunya di kabinet adalah hak dirinya.

Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi adanya isu resufle kabinet dan juga isu akan dijadikannya bekas terpidana pembunuhan, Antasari Azhar sebagai Jaksa Agung.

“Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden. Kalau mau mengangkat Antasari, yah itu hak presiden. Namun, pada sisi lain harus dilihat juga karena Antasari mengajukan grasi dan grasi ini artinya dia mengaku bahwa dirinya bersalah dan meminta pengurangan hukuman melalui grasi,” ujar Arsul usai berbicara pada Forum Legislasi soal Revisi UU Terorisme di Pressroom DPR RI, Selasa (31/1).

Dengan fakta seperti itu, kata Arsul, kalau Antasari diangkat jadi Jaksa Agung akan memunculkan persoalan etika. ”Jadi memang tidak ada larangan tapi akan jadi pertanyaan moral bagi masyarakat. Kalau untuk jadi pimpinan daerah dan anggota DPR, memang ada aturan harus menunggu dulu 5 tahun.”

Apakah ada deal antara Jokowi dan Antasari dalam memberikan grasi itu, politisi senior partai Berlambang Ka’bah ini mengatakan, hal itu tidak perlu dipersoalkan karena Jokowi berhak menemui siapapun juga. ”Dulu kan Jokowi juga menerima pihak yang dituduh membakar mesjid di Tolikar, Papua. Yah bebas saja,” tegas dia.

Arsul berpandangan, Jokowi juga tidak perlu menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Anasari. ”Kalau untuk itu saya kira tidak perlu presiden menjelaskan alasannya, selain itu hak nya presiden, juga karena ada menkumham sebagai bawahannya yang bisa menjelaskan. Atau minimal yah juru bicara presiden bisa menjelaskan,” demikian Arsul Sani. (art)

Komentar