SIJUNJUNG – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno akhirnya memberhentikan, Mukhlis Rasyid, S.Sos dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung. Pemberhentian, Mukhlis Rasyid tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171 – 46 – 2017, tertanggal 5 Januari 2017.
“Benar, SK pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung sudah ditandatangi Pak Gubernur,” kata Kepala Biro Pemerintah Kantor Gubernur Sumbar, Mardi, saat dihubungi Haluan melalui telepon selularnya, Kamis (12/1).
SK tersebut juga telah dikirimkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat dan DPD Partai Golkar Kabupaten Sijunjung. Namun Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat, Afrizal mengakubelum menerimanya. ”Kami belum menerima Keputusan Gubernur pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung,” kata Afrizal kepada Haluan melalui telepon selularnya, Kamis (12/1).
Ketua Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Sijunjung, Dasri Rajo Timbu juga mengaku belum mengetahui SK pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung yang dilayangkan Gubernur Sumatera Barat.
“Sampai hari ini, saya belum mengetahui SK Gubernur Sumbar terkait pemberhentian Mukhlis Rasyid, S.Sos sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, karena saya masih berada di Pekan Baru,” ucap Dasri Rajo Timbu melalui telepon selularnya, Kamis (12/1).
Meski demikian, Afrizal menambahkan, DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan nama-nama ke DPP Partai Golkar untuk dipilih sebagai bakal calon penganti Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.
Afirizal tidak menyebutkan nama-nama tersebut. Namun dari informasi yang dihimpun koran ini ada tiga nama anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang diajukan ke DPP Partai Gorkar. Ketiga nama yang diajukan ke DPP Partai Golkar, yakni Afrison Saleh, Yusnidarti dan Syarika
Seperti diberitakan sebelumnya, Mukhlis Rasyid ditangkap warga Nagari Muaro Sijunjung melakukan perbuatan mesum dengan istri sopir DPRD di kamar di perumahan dinas pemkab Sijunjung. Hasil sidang adat, keduanya didenda 100 sak semen. (hal)






