Breaking News
HeadLinePolhukam

Mendagri: FPI Terdaftar Sebagai Ormas dan Kemendagri Tak Bisa Membubarkan

×

Mendagri: FPI Terdaftar Sebagai Ormas dan Kemendagri Tak Bisa Membubarkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri). Dirinya menegaskan kalau yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas Hizbutahrir Indonesia (HTI),” kata Mendagri Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (12/1) untuk meluruskan penyataannya sebelumnya yang menyebutkan FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri.

Ormas FPI yang dipimpin Habib Rizieq tersebut memang saat ini tengah menjadi sorotan, menyusul pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan berlangsung Februari 2017. Ormas berbasis Islam ini juga menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga membuat pro kontra di sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, sampai dinilai meresahkan. Namun saat dikonfirmasi soal pembubaran ormas, Mendagri Tjahjo mengatakan, tak bisa begitu saja karena memang prosesnya itu bukan menjadi ranah Kemendagri.

Kemendagri kata Tjahjo, tak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar. Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” tutup Mendagri Tjahjo.

Dijelaskan, tugas Kemendagri adalah mengingatkan organisasi masyarakat jika mereka salah sedangkan terkait dengan pembubaran harus melalui prosedur undang-undang. “Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” ujarnya. (esa)

Komentar