Breaking News
Polhukam

KY Usulkan Perubahan Nama Menjadi Dewan Yudisial

×

KY Usulkan Perubahan Nama Menjadi Dewan Yudisial

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pimpinan MPR melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komisi Yudisial (KY), di Ruang Pertemuan Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen Senayan, Kamis (12/01/2017).

pimpinan MPR YANG hadir Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR E.E Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, dan Oesman Sapta. Pihak KY yang hadir adalah Ketuanya Aidul Fitriciada Azhari dan jajarannya.

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah masa depan KY ke depan. “Membahas masa depan lembaga KY,” ujar Zulkifli Hasan.

Dalam pertemuan itu KY mengusulkan perlu ada penyempurnaan nama lembaga negara itu. “Ada usulan nama komisi diganti dengan dewan, dari Komisi Yudisial menjadi Dewan Yudisial,” ungkap Zulkifli Hasan.

Pergantian nama tersebut menurutnya agar antara nama dan fungsi terjadi kesesuaian. Dengan demikian maka pengubahan nama itu bisa membuat persepsi dan terjemahan tidak berbeda.

Keinginan KY agar namanya diganti, usulan itu diterima baik oleh pimpinan MPR. Meski nanti semua dikembalikan kepada keputusan politik anggota MPR. Masalah itu menurutnya akan dibawa ke Lembaga Pengkajian untuk dibahas.

Dalam kesempatan itu, Aidul Fitriciada Azhari mengakui bahwa pertemuan itu masih sebatas diskusi. “Yang resmi belum kami serahkan,”ujarnya.

Diakui soal nama itu penting. Ia menuturkan di dunia yudisial, ada dua nama lembaga ini, yakni Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial. Komisi Yudisial menurutnya, berada di negara-negara berbahasa inggris, dengan sistem hukum kebiasaan.

Sedang Dewan Yudisial menggunakan sistem hukum sipil. Menurut Aidul Fitriciada Azhari, kita lebih dekat dengan menggunakan hukum sipil karena hakimnya hakim karir. ”Karena hakim karir maka kewenangannya lebih mendekati pada kewenangan pada Dewan Yudisial,”paparnya.

Selama ini diakui penggunaan nama komisi juga menyebabkan lembaga yang dipimpinnya itu banyak disalahpahami. KY sering disamakan dengan KPK, Komnas HAM, dan komisi lainnya. “”Padahal kami ini mengawasi MA,” ujarnya.

Sebab mengawasi MA maka kedudukannya harus sejajar, tidak boleh lebih rendah dari MA. Lebih lanjut dikatakan, karena sejajar maka KY adalah bagian dari lembaga negara. Nama Dewan Yudisial bagi Aidul Fitriciada Azhari penting karena dalam sistem ketatanegaraan yang kita warisi, UUD NRI Tahun 1945, sistem hukumnya sistem hukum sipil.

Dengan berganti menjadi Dewan Yudisial maka nanti lembaga ini memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari rekruitmen hakim, promosi, penilaian kinerja, dan pengawasan. “Bahkan di beberapa negara sampai anggaran”, ujarnya. (chan)

Komentar