Breaking News
Polhukam

Rachmawati Curhat ke Pimpinan DPR

×

Rachmawati Curhat ke Pimpinan DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1). Rachmawati didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan kuasa hukum para terduga makar laiannya.

Dalam pertemuan tersebut, putri Presiden RI pertama Soekarno itu menyampaikan keluhan (curhat) soal penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar oleh pihak kepolisian tanggal 2 Desember 2016 lalu.

“Kami mau ke MPR menyerahkan petisi, mana persinggungannya? Kalau makar kami akan kepung Istana, tapi kami ke sini, yang katanya rumah rakyat,” ucap Rachmawati sembari terisak yang tak kuasa menahan tangisnya.

Adik kandung Megawati Soekarnoputri itu, menilai penangkapan dirinya memang sudah by design atau direncanakan. Bahkan, menurut dia, justru hal inilah yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.

“Saya sudah melihat ini by design. Ini yang digembor-gemborkan persatuan dan kesatuan mau dipecah-belah, baik dari golongan nasionalis dan golongan agama. Saya tahu kelompok agama dibilang kelompok radikalis, golongan nasionalis dibilang makar,” ujarnya.

Karena itu, Rachmawati meminta kepada pimpinan DPR, agar kasus ini tidak berlanjut. Ia meminta dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan makar tersebut.

“Untuk tidak berlarut-larutnya perkara ini supaya segera di-SP3-kan. Ini jalan terbaik, sebaiknya melakukan rembug nasional untuk kepentingan nasional,” pinta Rachmawati.

Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap hampir bersamaan di lokasi berbeda, pada Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat, digelar. Beberapa aktivis dan tokoh nasional itu diduga akan melakukan upaya makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufaktan jahat berdasarkan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP. Mereka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara, tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musikus Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016, tak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, sesuai Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 24 jam diperiksa di Mako Brimob. (esa)

Komentar