JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat bahwa tidak ada terpenuhi unsur makar dalam kasus dugaan makar yang ditimpakan kepada 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap ditangkap menjelang aksi damai tanggal 1 Desember 2016 lalu. Karena itu, dia minta Polri untuk menghentikan kasus tersebut atau di-SP3-kan.
“Saya berpendapat, tidak ada terpenuhi unsur makar di situ dan ini pasal yang seharusnya betul-betul dibuat dengan hati-hati dan harus juga diperhatikan dengan hati-hati tidak sembarangan. Kalau tidak ini akan membuat demokrasi kita terancam, karena negara kita bukan negara polistate”, kata Fadli Zon ketika menerima Rachmawati Soekarnoputri, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka makar, di Gedung DPR, Selasa (10/1/2017).
Karena itu, dia berjanji akan minta Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda untuk menutup perkara ini dugaan makar tersebut atau di SP3-kan.
“Saya kira ini harus ada satu langkah, perkara ini ditutup. Permintaan dari pada bapak-bapak dan ibu-ibu akan segera kami sampaikan kepada Presiden dan juga kepada Kapolri, Kapolda agar masalah ini tidak berlarut-larut dan energi kita sebagai bangsa juga tidak tersedot oleh perkara yang sebetulnya omong kosong, kalau tidak ada bukti-bukti yang kuat,” kata Fadli Zon.
Menanggapi keluhan Rachmawati, Fadli Zon mengatakan bahwa apa yang disampaikan Rachmawati dan para kuasa hukum jelas sekali bukti-bukti masih sangat sumir dan bahkan dalam persoalan diksi, etimologi kata makar saja orang bisa berbeda enterpretasi.
“Masa orang berniat bisa dikatakan makar. Saya kira apa yang disampaikan Ibu Rachmawati tadi disampaikan oleh hati beliau apa yang terjadi di peristiwa tahun 1965 dan sebagainya, dimana ada kekerasan fisik, senjata, itu jelas makar. Disini senjatanya mana, tidak ada senjata, ini penyampaian aspirasi bahkan penyampaian aspirasinya ke tempat yang tepat yaitu ke MPR, ke DPR sebagai rumah rakyat yang dijamin konstitusi,” jelasnya.
Ditegaskan Fali Zon, konstitusi ditetapkan 18 Agustus 1945 atau perubahannya, menjamin hak untuk berbicara, hak untuk berkumpul, hak untuk berserikan, dan hak untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan.
Fadli Zon yang turut didampingi anggota Komisi III Supratman Andi Agtas dan Wenny Warrouw, meminta data ataupun petisi-petisi yang lengkap sebagai bahan untuk mendalami adanya dugaan melanggar hukum.
“Karena ini kami baru mendengar dari sepihak dimana proses interogasinya seperti sebuah dagelan. Dan saya kira itu menunjukkan ketidakprofesionalan, dan kita tidak ingin ada polisi yang tidak professional,” tukasnya.
Apakah kemudian ada unsur pelanggaran hak asasi manusia termasuk didalam hal ini penahanan tanpa proses BAP, lanjut Fadli, dan kalau benar tadi apa yang disampaikan pengacara dalam kasus Sri Bintang Pamungkas, Zamran dan Ruslan.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yaitu tentang proses yang begitu cepat, tidak ada satu kehati-hatian. Dalam kesempatan itu, Fadli menyayangkan, kenapa tidak ada satu gelar perkara yang terbuka, yang transparan terhadap kasus dilakukan Ahok, dalam hal ini polisi sangat hati-hati mengistimewakan Saudara Ahok untuk menjadikan dia kemudian tersangka.
Tetapi tidak dalam kasus ini, begitu cepat, tiba-tiba dan ada semacam satu ketergesaan yang bisa membuat tindakan itu profesional bahkan bisa dianggap abuse of power atau melanggar hukum itu sendiri. Dan semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. (chan)






