Breaking News
Polhukam

Jimly dan Yudy Dukung Penguatan DPD RI

×

Jimly dan Yudy Dukung Penguatan DPD RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara kelembagaan mulai mendapat dukungan. Sejumlah tokoh termasuk pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Yudi Latif.

Dukungan penguatan DPD RI mengemuka dalam tukar pendapat dengan sejumlah anggota DPD RI yang tergabung dalam Gerakan Nasional (Gernas) Penguatan DPD RI di Jakarta, semalam.

Siaran pers Gernas Penguatan DPD yang diterima Parlementaria.com, Jimly mengatakan, sekarang momentum yang tepat penguatan DPD RI karena hampir 12 tahun DPD RI berdiri dan bisa evaluasi keberadannya.

Selama ini kewenangan DPD RI tidak jelas. Padahal memilih anggota DPD RI mengeluarkan biaya mahal. Mereka orang terpilih, orang-orang hebat dari setiap provinsi.

“Untuk menjadi anggota DPD jauh lebih sulit dari anggota DPR RI serta dukungan kepada DPD RI lebih banyak pada Pemilu. Jadi tidak fair membiarkan DPD RI seperti sekarang ini,” kata dia.

Jimly optimis penguatan DPD RI mendapat dukungan luas dari publik.
Waktu Orde Baru, anggota MPR RI ada dari utusan golongan untuk mengakomodir kalangan minoritas. Jika amandemen UUD 1945 tentang penguatan DPD RI dilaksanakan, tak salah memasukkan kembali Utusan Golongan ke dalam MPR RI atau bergabung dengan DPD RI.

Namun, diingatkan ada perbedaan Utusan Golongan dulu dan saat ini. Bedanya dulu Utusan Golongan langsung ditunjuk Presiden namun nantinya jika disetujui maka Utusan Golongan yang menjadi anggota Parlemen RI berasal dari kelompok masyarakat atau Ormas kaum minoritas.

“Mekanisme pemilihan dilakukan di komunitas masing-masing misalnya utusan buruh terlebih dahulu melakukan konvensi di organisasinya untuk memilih siapa wakil buruh,” kata Jimly.

Menurut Jimly, Utusan Golonganbisa dibahas dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI dalam amandemen UUD 1945. Jika saat ini anggota DPD RI ada 4 orang dari setiap provinsi maka bisa jadi anggota DPD bertambah menjadi lima orang dari utusan golongan. “Atau anggota DPD tiga orang ditambah satu utusan golongan,” demikian Jimly. (art)

Komentar