JAKARTA– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus jujur terhadap pemberlakuan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Soalnya, perolehan pajak setelah diberlakukannya undang-undang ini jauh dari target Rp 165 triliun.
Itu dikatakan pakar ekonomi INDEF, Enny Sri Hartati dalam dialektiak demokrasi ‘Tax Amnesty untuk siapa?” bersama anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mokhamad Misbakhundi di Press Room Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (1/9).
Pasalnya, lanjut Enny, dirinya mendapat keterangan bahwa menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang masuk baru 79,8 persen atau Rp3,13 triliun (dari perorangan dalam negeri), non badan, dan non UMKM. Padahal, sebelum repatriasi selalu dikatakan ada 3000 perusahaan yang tidak bayar pajak sama sekali.
“Itu fakta, dana yang dijanjikan melalui repatriasi, tapi yang masuk tetap dari dalam negeri 79,8 persen. Itu persoalan utama dan ini sudah berjalan dua bulan, yang selama sebulan sebelumnya hanya Rp300 miliar,” ujar Enny.
Dia mengatakan, pajak tersebut hampir tidak ada yang berasal dari luar negeri, sehingga tidak ada kepastian dan menimbulkan keresahan masyarakat sebagai implikasi hukum dari Tax Amnesty itu. “Penjelasan bukan harta warisan, penghasilan di atas Rp4,5 juta dan sebagainya, itu tetap meresahkan masyarakat.”
Menurut dia, pemerintah tidak mempunyai basis data kependudukan. “Kalau semua dilaporkan dalam pengisian SPPT, itu persoalan administrasi yang belum beres. Karena itu, pembetulan SPPT menjadi ancaman dan resikonya tidak ada garansi, kalau gagal, akan banyak yang kena penalti 200 persen,” ujar dia.
Padahal, kata Enny, apa yang dibeli masyarakat, seperti kendaraan, rumah, gaji dan lain-lain sudah kena pajak. Dengan demikian, repatriasi ini dinilai gagal.
BUMN yang menjadi sasaran, kata pakar ekonomi ini, tidak membayar pajak. Bahkan perorangan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang punya PTKP sekitar 75 juta orang dan NPWP sekitar 35 juta orang. Namun yang melapor hanya 9 juta orang.
Mestinya, lanjut pakar ekonomi ini, selisih tersebut yang harus menjadi sasaran Tax Amnesty. Untuk itu, kata dia, kuncinya adalah penegakan hukum dan basis data kependudukan dan perusahaan pembayar pajak.
“Jadi, carut-marutnya TA ini yang menimbulkan keresehan masyarakat, dan itulah yang harus dievaluasi pemerintah. Bahwa ancaman pada pengusaha tanpa data juga tak akan berhasil. Dan, kalau ini dibiarkan, 2017 akan terjadi kiamat pajak yaitu pajak tidak mencapai target dan APBN akan selalu defisit,” kata dia.
Sementara itu, politikus Golkar, Mukhamad Misbakhun mengakui bahwa cara sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait program pengampunan pajak kurang efektif.
Dia mengatakan hal itu, menanggapi penerapan tax amnesty yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu mendatangkan dana yang terparkir di luar negeri dan bukan penekanan kepada warga di dalam negeri.
“Untuk sosialisaai terus dilakukan peningakatan, dan pemerintah terus diminta untuk melakukan sosialisasi yang lebih detail menyangkut semua lapisan masyarakat dan harus bisa membuat sosialisasi yang dapat men-drive isu,” kata Misbakhun.
Karena itu, dia meminta pemerintah membuat manual book untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang umum sering ditanyakan. Pemerintah justru cenderung lebih aktif di dalam negeri ketimbang di luar negeri.
Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, kesalahpahaman dikalangan masyarakat dikarenakan adanya antusiasme untuk lebih tahu manfaat tax amnesty.
“Kemarin Menkeu memberikan laporan cukup detail mengenai apa terjadi. Ada kesalahpahaman dan sebagainya karena antusiasme masyarakat belum terjawab pemahaman mengenai pajak. Tidak sepenuhnya bisa diungkap dengan bahasa yang justru menjernihkan,” demikian Misbakhun. (art)






