Breaking News
Polhukam

Akom: DPR Masih Tunggu Surat Pengganti Badrodin Haiti

×

Akom: DPR Masih Tunggu Surat Pengganti Badrodin Haiti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait calon pengganti Jenderal Polisi Badrodion Haiti sebagai Kapolri.

“DPR posisinya saat ini menunggu surat dari Presiden Jokowi terkait calon Kapolri. Kita tunggu surat dari Presiden. DPR sifatnya menunggu surat presiden,” kata Ketua DPR Ade Komaruddin usai berbuka puasa Presiden dengan pimpinan Lembaga Negara di Istana Negara Jakarta, Selasa (14/6).

Dikatakan, DPR belum bersikap terkait opsi untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang pensiun Juli 2016 atau mengusulkan calon pengganti. “DPR belum bersikap apakah diperpanjang. Ya, kita tunggu saja. Presiden yang punya kewenangan, barulah dewan akan membahas itu,” kata Ade Komarudin yang akrab disapa Akom itu.

Dikatakan, DPR masih memiliki waktu untuk membahas dan melakukan “fit and proper test” jika Presiden Jokowi mengajukan calon Kapolri pengganti Badrodin Haiti. “Saya kira masih ada waktu. Kita percaya presiden.”

Berdasarkan UU Kepolisian, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pensiun usia 58 tahun Juli 2016 dan soal kandidat penggantinya ramai diperbincangkan. Ada sejumlah jenderal bintang tiga di lingkungan Polri yang layak diperhitungkan menjadi calon Kapolri.
Mereka diantaranya Wakapolri Komjen Budi Gunawan, (Akpol 1983 dan baru akan pensiun 2017), Kalemdikpol Komjen Syafruddin (Akpol 1985 dan baru pensiun 2019) dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayu Seno (Akpol 1984 dan pensiun 2019).

Calon lainnya adalahy Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982 dan pensiun 2017), Sestama Lemhanas Komjen Suhardi Alius (Akpol 1985 dan pensiun 2019), Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Akpol 1984 dan pensiun 2019), Kepala BNPT Tito Karnavian (Akpol 1987 dan pensiun 2022).

Walau sederetan calon pengganti tetapi opsi perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti juga dikumandangkan karena UU mengatur masa pensiun anggota Polri bisa diperpanjang untuk syarat-syarat tertentu. (art)

Komentar