JAKARTA– EE Mangindaan mengatakan, Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Karena itu, MPR RI harus bertanggungjawab mewujudkan bagaimana demokrasi sesungguhnya yang sudah menjadi pilihan rakyat tersebut.
Itu dikatakan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) tersebut usai melantik Eddy Kusuma Wijaya (PDI Perjuangan), Abdul Halim (PPP), Sayed Abubakar A Assegaf (Demokrat) dan Mukhtar Tompo (Hanura) sebagai anggota MPR RI, Jumat (3/6). Keempat anggota MPR RI itu menggantikan posisi yang ditinggal Dewie A Yasin Limpo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
EE Mangindaan yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengajak para anggota MPR merenungkan kembali apakah demokrasi yang sedang berjalan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan prinsip konstitusi atau belum.
Semua anggota MPR RI, kata Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II ini, wajib mencurahkan seluruh perhatian mengawal demokrasi agar berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusi, sesuai dengan tugas dan kewenangan MPR RI pada Pasal 3 dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945.
Sekarang, kata EE Mangindaan, kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi suatu hal yang penting dan niscaya untuk terus dibangun. Kearifan ini bertujuan mewujudkan janji kebangsaan, serta kedewasaan dalam membangun persatuan dan sinergi bangsa.
“Ini merupakan landasan penting bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan demokrasi konstitusi yang aplikatif serta tatanan sistem ketatanegaraan yang kuat,” demikian EE Mangindaan. (art)






