Breaking News
PengawasanPeristiwa

OSO Berharap Pajak Bisa Capai Target

×

OSO Berharap Pajak Bisa Capai Target

Sebarkan artikel ini

osoJAKARTA– Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang (OSO) minta masyarakat menunggu keputusan wakil rakyat di DPR RI soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Soalnya, RUU Tax Amnesty masih dibahas Panja DPR RI bersama dengan pemerintah.

“Biarkan mereka bekerja dan berpikir apa yang terbaik untuk rakyat dan bangsa. Saat ini dalam masa pembicaraan kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” kata dia saat menghadiri acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAP) 2016-2018, Selasa (3/5).

Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Propinsi Kalimantan Barat itu mengatakan, dunia perpajakan adalah salah satu yang utama dalam pambangunan sebuah bangsa. Di negara maju pajak memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembangunan negara.

“Bangsa ini harus sadar bahwa pajak begitu pentingnya sehingga kesadaran kita semua dalam taat pajak sama dengan berkontribusi dalam kesejahteraan rakyat Indonesia. Kontribusi tersebut adalah cerminan dari implementasi Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” kata dia.

Laki-laki kelahiran Sukadana, Kalimantan Barat tersebut berharap dunia perpajakan Indonesia di masa depan harus mampu mencapai target lebih baik demi membangun Indonesia.

“Saya harap dunia perpajakan Indonesia akan semakin lebih baik di masa datang dan target pemerintah akan pajak tercapai demi pembangunan Indonesia seluruhnya,” kata dia.

Berbicara pengampunan pajak, kata OSO,  selalu muncul  pro kontra. Kontranya, sulit untuk memenuhi keinginan  pajak, karena wajib pajak membayar kewajibannya sangat kecil. Berbeda dengan AS. Rakyat di Negara Paman Sam ini justru  takut kalau tidak membayar pajak. Padahal, negara akan maju kalau pengusaha itu aktif dan disiplin dalam membayar pajak.

“Jadi, dalam membicarakan pengampunan pajak, tax amnesty (TA) ini saya sebagai pimpinan MPR RI tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan (offside). Apalagi hal itu untuk kepentingan bangsa dan negara.”

Pembahasan RUU ini, kata dia,  masih terjadi antara DPR RI dengan pemerintah termasuk di kalangan masyarakat sendiri. Dinamika itu harus menjadi masukan dalam penyusunan RUU TA ini,” tegas dia.

Dalam bidang ekonomi, negara tidak boleh mendukung sistem eknomi liberal, melainkan harus dan wajib bersandar pada konsitutsi dan mengutamakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dari judul, bab dalam UUD 45, kata anggota DPD RI itu, kita bisa menyimpulkan bahwa negara dalam menyusun perekonomian nasional harus mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Khusus mengenai TA, maka pemerintah dan DPR RI harus bersandar pada prinsip membangun perekonomian dan MPR RI mendukung repatriasi, memulangkan uang yang ada di luar negeri, atau uang yang ditidurkan di negara-negara bebas pajak. ‎

Seperti halnya isu ‘Panama Papers’ menurut Oesman Sapta, tidak semua nama yang masuk dalam daftar Panama Papers itu buruk. Tapi, MPR RI mendukung langkah pemerintah untuk mengejar nama-nama mereka agar membawa uangnya ke dalam negeri, sebab jika tidak, akan merugikan Indonesia sendiri.

Mengapa? Bagaimana bisa mendanai program-program pembangunan seperti infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat kecil dan sebagainya, jika penerimaan pajaknya rendah. Di dalam APBN penerimaan pajak ditarget 70 persen, tapi tax rasio-nya masih rendah karena rendahnya kepatuhan wajib pajak, dan masih banyak terjadi penggelapan pajak.

Di tengah lemahnya penerapan pajak tersebut, ternyata masih banyak dana yang diparkir di luar negeri, yang disembunyikan asal-usulnya. Sekitar Rp 2.000 triliun sampai 14.000 triliun aliran dana gelap tersebut, sehingga dibutuhkan kebijakan tersendiri sebagai terobosan penerimaan pajak, yaitu tax amensty. “Seharusnya, pengampunan pajak ini dari pemerintah atas kesalahan di tahun sebelumnya, dan harus memenuhi syarat, aturan yang ditentukan,” ungkap dia.

Hanya saja masih ada kekhawatiran pengemplang pajak, jika mereka nanti memasukkan dananya ke Indonesia, ternyata setelah 2 tahun kemudian mereka akan dikejar kembali seperti biasa pembayar pajak. “Wacana itu sedang dibahas dan dikaji secara mendalam oleh DPR RI,” tutur OSO.

‎Kita menyadari bahwa ‎nyawa dari APBN itu adalah pajak. Di mana dalam APBN Rp 2019 triliun itu 70 % -nya dihasilkan dari pajak. Hanya saja target APBN itu dikhawatirkan tidak terpenuhi akibat banyaknya ketidakpatuhan terhadap pajak. Sementara Rp 1600 triliun (70%) itu harus dipenuhi.‎

“Jadi, Pak Dirjen pajak, bola ini ada di tangan Anda. Jangan sampai seperti dulu, petugas pajak berselingkuh dengan pembayar pajak. Orang yang berpenghasilan rendah justru lebih taat membayar pajak. Sebaliknya, pengusaha besar justru menjadi pengemplang pajak. Maka, yang perlu dihormati adalah petugas pajak, mereka ini menjadi garda terdepan untuk memenuhi target pajak tersebut,”  demikian Oesman Sapta Odang. (art)

 

Komentar