Breaking News
BERITA UMUMEkonomiHeadLineNasionalPeristiwaSorotanUmum

FABEM Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG hingga ke Akar

×

FABEM Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG hingga ke Akar

Sebarkan artikel ini

PARLEMENTARIA.COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM-SM) mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke akar-akarnya. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Ketua Umum DPP FABEM-SM, Zainuddin Arsyad, S.I.P., menegaskan bahwa langkah Kejagung menetapkan tersangka patut diapresiasi, namun proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga orang tersebut. Menurutnya, penyidikan harus membuka kemungkinan adanya aktor intelektual, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung yang menetapkan tiga tersangka eks pimpinan BGN. Namun, ini baru permulaan. Akar persoalan harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur dan sistematis ini. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi,” ujar Zainuddin dalam rilisnya kepada media ini, semalam.

FABEM-SM juga meminta Kejagung menelusuri dugaan aliran dana harian bernilai miliaran rupiah kepada yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi dengan tersangka. Dalam perkara ini, program MBG yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 memiliki total anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan uraian perkara, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai lebih dari Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, tidak berdasarkan kebutuhan riil lapangan, serta mengandung dugaan mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencopot pimpinan BGN serta tindakan cepat Kejagung melakukan penggeledahan dan penahanan merupakan momentum penting untuk menjaga program unggulan nasional tetap terukur dan tepat sasaran. Ia menegaskan FABEM-SM akan membentuk tim pemantau khusus agar kasus ini tidak mandek dan mendorong Kejagung mengusut kemungkinan adanya pelaku lain di luar tiga tersangka. (sal)

Komentar