Breaking News
Polhukam

DPR Sepakat Tidak Proses Pemberhentian Fahri

×

DPR Sepakat Tidak Proses Pemberhentian Fahri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pimpinan DPR RI sepakat tidak memproses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai lembaga wakil rakyat tersebut. Padahal, pimpinan DPR RI sudah menerima surat pemberhentian Fahri dari jabatannya dan Fraksi PKS DPR RI juga sudah menunjuk pengganti wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat tersebut.

Pimpinan DPR RI yang diketuai Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar, justru membentuk tim kajian hukum terhadap surat-surat yang masuk ke pimpinan DPR RI. Baik dari DPP PKS maupun dari Fahri Hamzah.

Itu disampaikan Ade Komarudin (Akom) dalam Rapim yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) , Agus Hermanto Fraksi Partai Demokrat), Taufik Kurniawan (Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Fahri Hamzah, Senin (25/4).

Dengan begitu, Fahri Hamzah tetap menjadi Wakil Ketua DPR RI maupun sebagai anggota DPR RI, sampai ada keputusan hukum tetap dan final. DPP PKS tidak bisa mengganti begitu saja, sehingga kedudukan Fahri Hamzah masih status quo.

“Surat yang menyangkut masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian dari semua jenjang kepartaian di PKS, pimpinan DPR RI memutuskan untuk membentuk suatu tim kajian yang dilakukan biro hukum DPR RI, Biro ini bekerja paling lama tiga minggu dan hasilnya akan dibawa ke Rapim DPR RI.

Selain membahas soal pemberhentian Fahri, kata Fadli Zon, tim hukum juga akan membahas pemberhentian Gamari Sutrisno, anggota lain yang dipecat oleh DPP PKS. “Tim hukum ini perlu dibentuk karena Fahri saat ini menggugat pemecatannya dari PKS ke pengadilan,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Menurut dia, akan mempelajari aturan-aturan yang ada di Tata Tertib DPR, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Partai Politik. “Sebab, ini menyangkut nasib orang, sehingga pimpinan DPR RI harus hati-hati, agar tidak menyalahi UU dan aturan yang ada,” demikian Fadli Zon. (art)

Komentar