Breaking News
Polhukam

Perlakuan Kepada Pengemplang BLBI Terus Tuai Protes

×

Perlakuan Kepada Pengemplang BLBI Terus Tuai Protes

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Perlakuan istimewa aparat penegak hukum terhadap pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono terus mendapat sorotan dari masyarakat termasuk para wakil rakyat di Senayan.

Kali ini penilaian negatif terhadap aparat penegak hukum tersebut datang dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang akrab dipanggil Bamsoet tersebut mengaku prihatin dengan perlakuan istimewa aparat penegak hukum terhadap buron 13 tahun kasus BLBI ini.

Perlakukan istimewa terhadap koruptor kelas kakap ini dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Seperti diberitakan melalui layar kaca saat tiba dari Shanghai, China Kamis (21/4) malam di Bandara Halim Perdana Kusuma,Samadikun diperlakukan khusus oleh aparat hukum. Kedatangan Samadikun juga tidak diborgol serta duduk di Ruang VIP Bandara Halim.

Jauh berbeda dibandingkan dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin misalnya. Atau pelanggar hukum lainnya seperti terduga teroris.

“Itulah anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa,” kata politisi Partai Golkar ini, Jumat (22/4).

Harusnya, kata Bambang, penegak hukum memberikan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejahatan lainnya. Hal itu untuk memberi rasa keadilan yang sama terhadap semua warga negera Indonesia. “Kami berharap hal itu tidak terulang. Ini mencerai rasa keadilan masyarakat.”

Seperti diberitakan, Koruptor BLBI Tiba di Halim Perdana Kusuma Kamis (21/4) sekitar pukul 21.46 WIB. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara dalam kasus ini Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Namun, Samadikun berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana. Selama dalam pelarian, Samadikun ditenggarai berpindah lokasi dari Malaysia, Singapura, Tiongkok hingga Australia untuk menghindari kejaran tim kepolisian, kejaksaan dan Interpol. (art)

Komentar