Breaking News
Daerah

MK Watch Laporkan Hakim MK ke KPK

×

MK Watch Laporkan Hakim MK ke KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA— Mahkamah Konstitusi Watch menilai banyak keanehan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara. Kejanggalan itu ditemukan setelah Mahkamah Konstitusi Watch melakukan investigasi dan temuan ini dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/4).

“Laporan yang dilengkapi hasil putusan sela dan bukti bukti transfer melalui Bank yang mengarah ke Hakim MK dengan inisial P sudah diterima KPK,” kata  Sekjen Mahkamah Konstitusi Watch, Nurahman Muklis, Senin  (25/4).

Menurut Nurahman, dasar pelaporan pihaknya ke KPK terhadap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah oknum  MK  diantaranya terkait persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna. Putusan sela Majelis Hakim MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas dasar  ditemukan seorang pemilih atas nama Hamka Hakim. Nama itu menggunakan hak pilih di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.

Keterangan Hamka saat diperiksa Panwaslu Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan pasangan calon (paslon) Rusman Emba–Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.

“Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Muna terhadap Hamka yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba–Malik Ditu di TPS berbeda. Seharusnya Hamka yang memilih di dua TPS berbeda dalam Pilkada adalah tindakan kriminal. Harusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka ke pihak kepolisian.” kata Nurahman.

Dikatakan, harusnya tak ada bukti dan dasar untuk melakukan PSU di kabupaten Muna karena pemilih atas nama Hamka itu yang melakukan pemilihan didua TPS digugurkan suaranya. MK tak perlu memerintahkan PSU sebab kecurangan melalui satu suara tak bakal mempengaruhi kemenangan LM Baharuddin – La Pili. Duet Rusman-Malik  Emba Dan Malik Ditu kalah 33 suara.
Lebih jauh dikatakan, PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah di laksanakan juga banyak kecurangan sekalipun Rusman – Malik kalah oleh LM Baharuddin – La Pili yang hanya unggul 1 suara. Data yang diterima MK Watch 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK.
Nurahman mensinyalir adanya dugaan money politic secara massif karena MK Watch menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.
Dijelaskan, 18 April 2016 MK menggelar sidang sengketa pilkada Muna dengan agenda mendengarkan laporan termohon KPU Muna, pemohon dan pihak terkait terhadap hasil PSU Muna 22 Februari.
Pada tanggal  dan hari yang  sama setelah selesai persidangan, MK melalui website  mengumumkan agenda persidangan selanjutnya yaitu 25 April 2106 yakni untuk mendengarkan keterangan saksi.

 

“Anehnya sehari kemudian beredar di medsos surat MK yang  diposting kubu pemohon bahwa MK telah melakukan Rapat Para Hakim (RPH) dan hasilnya, sidang sengketa pilkada Muna tak perlu dilanjutkan dengan  pemeriksaan saksi-saksi,” ketus Nurahman.

 

Seiring dengan  itu, kata dia, pengumuman tentang agenda sidang sengketa pilkada Muna  dihapus dari  website resmi MK. Ketika penasehat hukum pihak terkait mendatangi MK untuk konfirmasi barulah mendapat penjelasan yang sama bunyinya dengan  surat yang beredar di medsos. “Ada apa dengan MK,” demikian Nurahman Mukhlis. (art)

 

Komentar