Breaking News
Polhukam

Mahfud MD: Kurangi Partai, Naikkan PT

×

Mahfud MD: Kurangi Partai, Naikkan PT

Sebarkan artikel ini

mahfud-mdJAKARTA– Ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) perlu dinaikkan menjadi lima persen. Itu dimaksudkan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen.

Hal tersebut dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof DR Mahfud MD kemarin. Saat ini ada 10 partai di parlemen dan pada pemilu legislatif lalu 3,5 persen.

Jadi, untuk memperbaiki kwalitas anggota DPR RI dan mengurangi jumlah partai di parlemen perlu menaikkan PT dari 3,5 persen menjadi lima persen. “Menurut saya jumlah partai politik lima saja sudah cukup lima saja. Makanya saya setuju parliamentary threshold dinaikkan jadi lima persen,” ujar Mahfud anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini.

Dikatakan, dengan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lima persen dan berujung pada berkurang partai di parlemen, maka sistem politik akan semakin baik. Manya partai yang betul-betul berkualitas yang bisa masuk parlemen. Partai yang mampu memenuhi ya bisa partai apa saja, bisa partai nasionalis, partai religius, atau apa saja.

Karena itu diperlukan ketegasan dari DPR untuk mengubah ambang batas tersebut. Jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lima persen, kemungkinan jumlah partai yang bisa memenuhi tidak melebihi lima.

“Malah kalau threshold lima persen mungkin tidak sampai lima partai. Mungkin hanya tiga atau empat partai saja,” demikian Mahfud MD. (art)

Komentar