Breaking News
HeadLineLegislasi

Rachmat Bagja: Jokowi Tidak Bijak Soal UU

×

Rachmat Bagja: Jokowi Tidak Bijak Soal UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon khawatir dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang DPR RI yang tidak perlu memproduksi banyak Undang Undang (UU).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut menilai bahwa Jokowi tidak memahami peryataannya tersebut seperti ketika tidak membaca terhadap surat-surat yang ditandatangani sehingga tidak paham pula dengan apa yang dia sampaikan kepada masyarakat sehingga dilema menghadapi presidenperti ini. Padahal itu tidak pernah terjadi pada Presiden RI sebelumnya.
.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon dalam dialektika demokrasi ‘Presdien Jokowi Minta DPR Tidak Banyak Produksi UU’ bersama pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Rachmat Bagdja, Kamis (31/3). Sehingga dilema menghadapi Presiden, yang belum pernah terjadi pada Presiden RI sebelumnya.

Jadi, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V (Kota dan Kabupaten Bogor-red), pernyataan Jokowi itu harus ditanggapi serius karena pembuatan UU dilakukan DPR RI bersama pemerintah. Bahkan beberapa RUU yang diajukan ke DPR RI bersifat mendadak. Seperti revisi UU KPK, Pilkada, RUU Tax Amnesty dan lain-lain.

Dia mencontohkan dari 46 RUU Prolegnas 2016 ini usulan pemerintah tercatat 13, DPR RI 25 dan DPD RI 2. Pembahasan RUU juga tidak semudah membalik telapak tangan. “UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) misalnya, itu ssudah dibahas sejak 2004 dan baru disahkan 2015. Demikian pula dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibahas sejak 1960 sampai saat ini juga belum beres. Itu akibat terjadi perbedaan pendapat dan kepentingan masyarakat, juga harus sejalan dengan perkembangan zaman.

Diakui, di negara lain memang tidak banyak memproduksi UU. Setidaknya 2 – 5 UU, atau seperti di India hanya 30 persen per tahun. Persoalannya selama ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah untuk pengurangan UU tersebut.

DPR mendukung bahwa orientasi pembuatan UU itu bukan kuantitas, tapi kualitas. Seharusnya kalau mau mengurangi dibicarakan dengan DPR RI. Karena itu, dia mendukung jika pembuatan UU itu harus sesuai dengan kebutuhan, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan asing.

“Kalau sampai ada asing, berarti ada pembajak hukum guna memuluskan kepentingannya di Indonesia. Makanya, proses UU itu melibatkan Perguruan Tinggi (PT), dan sudah ada 10 PT yang terlibat sesuai keahlian bidang masing-masing dalam menyusun naskah akedemiknya,” kata Fadli.

Apalagi menurut UUD 1945, kekuasaan membuat UU itu ada pada DPR RI, maka seharusnya yang meneken UU itu DPR RI, dan bukan Presiden RI seperti yang terjadi di Indonesia meski itu setelah 30 hari kalau sebuah UU tidak ditandatangani presiden maka secara otomatis dudah sah.

Meski RUU Prolegnasnya banyak, tapi yang selesai tetap sedikit. Misalnya 2010 terdapat 70 RUU, tapi yang selesai hanya 10 RUU. Tahun 2011 (81, yang selesai 11 RUU), tahun 2012 sebanyak 69 RUU yang selesai 10 RUU, tahun 2013 75 RUU yang selesai 7 RUU, dan tahun 2014 68 RUU yang selesai 5 RUU.

Sedangkan mengenai biaya, jika dijadikan alasan oleh presiden akibat defisit anggaran APBN Rp 270 triliun, itu tidak masuk akal, karena anggaran untuk DPR RI hanya 0,02 persen dari APBN Rp 2.000 triliun tersebut.

Sementara itu Rachmat Bagdja menyatakan Presiden RI harus menyadari bagaimana negara ini dibentuk. Jika di dulu kekuasaan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden RI, tapi kini sudah diserahkan ke DPR RI dan DPRD RI bersama Presiden RI.

“Presiden Jokowi lupa kalau RUU itu juga diajukan oleh pemerintah. Seharusnya, kalau mau mengurangi, pemeirntah cukup mengajukan 1,2,3,4 dan 5 RUU saja. Bukan 13 RUU.”

Karena itu, dia khawatir, Presiden Jokowi selama ini tidak sepakat dengan menteri-menterinya yang mengajukan banyak RUU dalam Prolegnas. “Secara politik Presiden RI memiliki hak untuk meneken atau tidak, terhadap RUU, tapi harus mengirimkan wakilnya ke DPR RI, dan bukan dengan membuat pernyataan yang justru membingungkan masyarakat,” ungkap dia.

Dengan demikian, kata Bagdja, Jokowi tidak bijak, karena di sisi lain DPR RI dituntut untuk produktif dalam membuat UU. Meski, kualitas DPR RI itu tidak tergantung pada produksi UU yang dihasilkan. “Jadi, sebelum membuat pernyataan tim presiden perlu mengkaji secara mendalam terhadap berbagai hal yang akan disampaikan ke publik,” demikian Rachmat Bagja. (art)

Komentar