JAKARTA– Perlu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi guna penyempurnaan dan penguatan lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, UU KPK yang digunakan saat ini dibuat pada masa euforia reformasi yang sebelumnya terkungkung 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba).
Dalam perjalanannya selama ini telah terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oknum KPK. Selain itu, KPK telah beberapa kali kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka.
“Bercermin dari hal itu, maka sebaiknya revisi dilakukan pada beberapa hal untuk memperkuat KPK. Misalnya, KPK tidak bisa menerbitkan SP3, tetapi karena sudah pernah kalah di praperadilan dan ini fakta hukum, maka revisinya bisa menambahkan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan SP3, kecuali atas perintah pengadilan,” kata Pakar Hukum Pidana, DR Chairul Huda, Rabu (17/2) menanggapi revisi UU KPK yang sedang digodok di DPR RI.
Hal lain yang perlu direvisi, kata peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia tersebut adalah keberadaan penyidik KPK. Ada pro-kontra agar KPK memiliki penyidik sendiri atau disediakan oleh Polri.
“Soal penyidik ini juga menjadi masalah. Dalam kasus Hadi Poernomo, KPK kalah karena keabsahan penyidik yang tidak lagi punya kewenangan sebagai peyidik. Ini kan bisa direvisi, diberikan kewenangan mengangkat penyidik independen,” kata Chairul.
Kalau memang tetap pengangkatan penyidik ada di Polri dan Kejaksaan, maka harus lebih ditegaskan lagi, jangan seperti yang sekarang terjadi. Tentang penyadapan, hal ini perlu masuk dalam revisi UU KPK.
Penyadapan tidak diatur dalam UU manapun, termasuk KUHP. Sementara dalam UU KPK, soal penyadapan ini juga tidak diatur, sehingga mudah disalahgunakan.
Kalau pun KPK beralasan bahwa penyadapan itu sudah masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), maka hal itu pun tidak bisa jadi alasan karena tidak punya kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalah penyadapan ini perlu diangkat ke UU sehingga ada kontrol publik jika penyadapan yang dilakukan KPK menyimpang dari SOP.
Chairul Huda juga menyampaikan bahwa salah satu perumus UU KPK dahulu adalah Prof Romli Atmasasmita. “Prof Romli belakangan sering berseberangan (dengan KPK), karena dia mungkin berpikir, ini mobil bagus yang saya bikin kok malah ditabrak-tabrakin oleh Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.”
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga setuju terhadap wacana revisi UU KPK, khususnya mengenai dibentuknya badan atau dewan pengawas.
Posisi dewan pengawas itu, kata dia, bisa di luar dan bisa di dalam KPK sendiri. Dan yang terpenting dewan pengawas ini dibentuk untuk menghindari tirani demokrasi dan karena itu kita membuat kekuasaan terbagi-bagi.
“Kalau ditanya Dewan Pengawas apakah berada di luar atau di dalam KPK, saya lebih setuju berada di dalam KPK, semacam pengawas internal, melekat di dalam KPK,” kata alumni Universitas Hasanuddin ini.
Margarito malah berpikir, melihat situasi yang berkembang saat ini, dewan atau lembaga pengawas tidak hanya ada di KPK, tetapi di dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
“Semua organisasi di dunia ini ada pengawasnya. Jadi kita buat dalam skala yang lebih besar lagi yakni membentuk Dewan Pengawas Penyidik untuk mengawasi tiga lembaga yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Tiga lembaga penegak hukum ini, kata tidak tidak ada yang mengawasi soal prosedur penyelidikan dan penyidikan. “Ini perlu dipikirkan,” kata Margarito. (art)






