Breaking News
HeadLinePolhukam

DPD RI Tolak Pelemahan KPK

×

DPD RI Tolak Pelemahan KPK

Sebarkan artikel ini
Senator wakil Provinsi Ambon Matheus Stefi Pasimanjeku (kanan) bersama Senator wakil Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta (kedua dari kiri), Anggota DPR Komisi III Martin Hutabarat (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua dari kanan) menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan. Foto dardul
Senator wakil Provinsi Ambon Matheus Stefi Pasimanjeku (kanan) bersama Senator wakil Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta (kedua dari kiri), Anggota DPR Komisi III Martin Hutabarat (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua dari kanan) menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan. Foto dardul
Senator wakil Provinsi Ambon Matheus Stefi Pasimanjeku (kanan) bersama Senator wakil Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta (kedua dari kiri), Anggota DPR Komisi III Martin Hutabarat (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua dari kanan) menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan. Foto dardul
Senator wakil Provinsi Ambon Matheus Stefi Pasimanjeku (kanan) bersama Senator wakil Provinsi Maluku Utara Novita Anakotta (kedua dari kiri), Anggota DPR Komisi III Martin Hutabarat (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kedua dari kanan) menjadi pembicara dalam Dialog Kenegaraan. Foto dardul

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak khawatir dengan rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asalkan tujuannya untuk menguatkan lembaga antirusuah tersebut.

“DPD jelas menolak jika dilakukan revisi terbatas, terutama untuk melemahkan KPK. Dengan izin lembaga pengawas atau pengadilan, proses pemberantasan korupsi itu pasti bakal semakin tidak jelas. Bahkan sama dengan menghancurkan KPK,” tegas anggota DPD RI, Novita Anakkota dalam dialog kenegaraan ‘Qua Vadis UU KPK’ yang di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (17/2).

Selain Novita Anakota, Wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Matheus Stefi Pasimenjeku (DPD RI asal Maluku Utara) juga setuju dilakukan revisi UU KPK yang tujuannya untuk menguatkan fungsi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.

Selain Novita dbagaia Matheus juga tampil sebagai pembicara adalah Martin Hutabarat dari Partai Grindra yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

“Kalau sampai penyadapan oleh KPK itu harus izin terlebih dulu kepada pengadilan atau lembaga pengawas, sebagaimana dalam pasal 12, maka KPK akan makin lemah dan hancur. Demikian pula kalau ada lembaga pengawas, siapa yang akan menjamin bahwa pengawasnya akuntabel?” tegas Novita.

Menurut Martin, usulan revisi UU KPK sekarang ini sebagai usulan ke-4 kalinya dengan argumentasi yang hampir sama, yaitu soal penyadapan. Padahal, kekuatan KPK yang pertama, kedua, dan ketiga itu ada pada penyadapan. Di mana sebagian besar pejabat negara masuk penjara itu dari penyadapan. Padahal, di institusi lain seperti Polri, Kejagung, BIN dan lain-lain alat penyadapannya lebih canggih dibanding KPK.

Hanya saja, kata Martin, kalau Presiden Jokowi menolak mengeluarkan surat revisi tersebut, maka dengan sendirinya rencana revisi UU KPK tersebut batal. “Jadi, usulan yang kuat dari DPR RI adalah soal penyadapan,” jelas politisi Gerindra itu.

Margarito Kamis menegaskan, jika pemegang penegakan hukum tertinggi itu adalah Presiden RI. Karena itu, kalau terjadi tumpang-tindih masalah penanganan hukum, berarti tak bisa ngurus negara ini. Hanya saja, KPK juga perlu diawasi oleh dewan pengawas. Mengapa? “Agar KPK, atau lembaga mana pun termasuk Presiden RI tidak cenderung menjadi tiran dan oligarkis, superbody.”

Sejauh itu Margarito mendukung penguatan penyadapan. “Justru dari penyadapan itu banyak pejabat yang tertangkap tangan (OTT). Apalagi di mana pun korupsi itu selalu dimulai dengan kesepakatan-kesepakatan. Jadi,kalau pun ada lembaga pengawas, sebaiknya personilnya dari internal KPK sendiri, memahami hukum, usia di atas 50 tahun, berintegraitas, tegas, tidak mencla-mencle dan sudah selesai dengan urusan dirinya sendiri,” demikian Margarito Kamis. (art)

Komentar