JAKARTA– Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Banyak yang memberikan dukungan sehingga dengan keberadaan Pansus terbut mampu membongkar berbagai macam ‘perbuatan jahat’ di perusahaan plat merah tersebut. Tetapi tidak sedikit juga yang menilai pembentukan Pansus itu tidak perlu.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun malah mempertanyakan urgensi dibentuknya panitia khusus hak angket Pelindo II. Soalnya, melihat perkembangan proses yang berjalan, pembentukan pansus terlalu berlebihan jika hanya ingin mengusut penyimpangan yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
“Kalau hanya mengusut RJ Lino ngapain? Terlalu kecil. Ibaratnya kapal kecil, nembaknya pakai meriam,” kata Refly, Kamis (5/11).
Dijelaskan Refly, pansus, hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat adalah senjata bagi DPR untuk menghadapi eksekutif. Senjata ini harusnya digunakan untuk sesuatu yang luar biasa, hal-hal yang tidak lagi bisa dihadapi dengan fungsi pengawasan DPR.
Contohnya, jika hendak mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden. “Kalau Presiden dan Wapres misalnya terlibat, Wapres menghalangi proses penegakan hukum di Pelindo II misalnya, itu baru equal dan seimbang,” ucap dia.
Namun, jika melihat rapat-rapat pansus sejak awal terbentuk, Pansus terlihat hanya mengarah kepada penyimpangan yang diduga dilakukan RJ Lino. Meski bisa jadi, pansus ini ditargetkan untuk mengejar suatu yang lebih besar.
“Yang dipelototin Lino, tapi yang jadi target menteri tertentu. Atau bahkan bisa Presiden dan Wakil Presiden. Padahal pansus tidak boleh begitu. Pansus harus clear sejak awal mau melakukan penyelidikan terhadap apa dan siapa,” demikian Refly Harun. (art)






