Breaking News
Polhukam

DPR Belum Uji Capim KPK

×

DPR Belum Uji Capim KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Komisi III DPR RI yang membidangi hukum belum juga melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan-red) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, nama-nama yang bakal diseleksi Komisi III DPR RI sudah diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK sejak sebulan lalu.

Juru bicara Capim KPK, Betty Alisjahbana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10) menyebutkan bahwa delapan nama yang lolos sebagai Capim KPK sudah diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal September lalu. Presiden Jokowi meneruskannya ke pimpinan DPR RI. Tetapi hingga hari ini DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan atas nama-nama capim KPK itu.

Menurut Betty, ada banyak keberhasilan yang sudah dicapai lembaga ad hoc tersebut sejak dibentuk 12 tahun silam dan banyak pula pelajaran yang telah dipetik. “Mestinya kita lanjutkan momentum ini dengan DPR segera melakukan fit & proper test terhadap 8 nama Calon Pimpinan KPK yang telah diserahkan Jokowi ke pimpinan DPR RI. Diharapkan, 16 Desember mendatang, pimpinan KPK definitif sudah terpilih,” kata Betty.

Tentang revisi UU KPK yang dimotori anggota Fraksi PDI Perjuangan, Betty menyangsikan pembahasan mengenai revisi UU KPK. Dia khawatir revisi tersebut bukan memperkuat lembaga ad hoc ini. Namun, revisi malah membuat KPK menjadi lemah sehingga pemberantasan korupsi mengalami kemunduran.

Betty menjabarkan mengenai pasal-pasal yang berpotensi membuat KPK tak ubahnya menjadi lembaga pengawas belaka. Pasal-pasal itu diantaranya mencakup pembatasan masa kerja KPK sampai 12 tahun, penghapusan tugas penuntutan dan monitoring, membatasi penanganan perkara yang ditangani KPK menjadi di atas Rp 50 miliar, serta mereduksi kewenangan penyadapan.

“Seperti kita ketahui, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang penanganannya pun membutuhkan upaya yang luar biasa pula,” ungkap Betty.

Dikatakan, Indonesia saat ini membutuhkan KPK yang kuat untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Selain itu KPK juga harus melakukan tindakan pencegahan serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. (art)

Komentar