Breaking News
Pengawasan

Pembebasan Lahan RS Sumber Waras, DPR Akan Panggil BPK dan Pemprov DKI

×

Pembebasan Lahan RS Sumber Waras, DPR Akan Panggil BPK dan Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Kajian Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sesuai hasil verifikasi laporan kajian keuangan Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 484 miliar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjaungan, Arteri Dahlan menduga terjadi mark up dan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pembelian lahan tersebut. Selain itu, BPK DKI juga tidak tegas dalam pengadaan lahan senilai Rp 755 miliar, di mana BPK DKI hanya merekomendasikan untuk pembatalan pembelian lahan. Yaitu hanya bicara angka Rp 191 miliar.

Karena itu, Komisi II DPR RI akan panggil BPK DKI, Pemrpov DKI dan Walikota Jakarta Barat. Harus dicermati karena ada hal besar di balik pembelian lahan itu. “Kalau tidak, kasus ini bisa hilang,” kata Arteri, Kamis (8/10).

Selain itu, kata Arteri, jangan sampai laporan itu dijadikan justifikasi bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, tidak bergerak karena sudah mengantongi surat-surat termasuk dari BPK DKI.

“Hal itu tidak bisa melepas tindakan pidananya. Jika terbukti melakukan KKN, tidak memetahui peraturan perundang-undangan, ada kerugian negara antara Rp 191 miliar sampai Rp 484 miliar, dan indikasi kesalahan kebijakan yang merugikan negara sampai Rp 800 miliar, maka sebagai kejahatan pidana dan hukum harus ditegakkan.”

Apalagi, kata Arteri, lahan RS Sumber Waras itu bukan untuk dijual, tidak ada studi kelayakan, di mana berdasarkan PP No.49 tahun 2008, Plt itu harus memahami posisi dulu, tidak boleh merubah program pejabat sebelumnya, terlebih situasinya darurat. “Obyek tanahnya pun di Tomang Utara, bukan di Jl. Kyai Tapa. Yang harga seharusnya Rp 7 jutaan, tapi dijual Rp 20,755 juta/meter,” demikian Arteri. (art)

Komentar