JAKARTA – Komisi II DPR RI akan segera melakukan revisi terhadap UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini juga untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dan calon independen.
“Kalau soal calon independen harus segera dilakukan perubahan untuk persiapan tahapan pilkada tahun 2017 yang akan dimulai Februari tahun 2016,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy kepada Haluan, Selasa (29/9) menanggapi putusan MK soal calon tunggal dan independen.
MK dalam putusan mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak periode pertama pada Desember 2015.
“Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Permohonan tersebut diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.
Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum. Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Jadi, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.
“Menimbang hak untuk dipilh dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedkit dua paslon (pasangan calon). Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu paslon,” ujar hakim Suhartoyo.
Terkait calon tunggal, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, harus ada penyesuaian dengan keputusan MK. “Secara teknis terlebih dahulu bisa dipayungi dengan Peraturan KPU, sebelum revisi dilaksanakan oleh Komisi II,” kata anggota Dewan dari Dapil Riau itu.
Uang Palsu
Sementara itu terkait hasil pemantau pelaksanaan Pilkada yang dilakukan Komisi II DPR di Sumatera Utara ditemukan peredaran uang palsu di Nias Selatan. Namun belum diketahui jumlah dan motifnya apakan ada berhubungan langsung dengan persiapan praktek money politik di Nias Selatan.
“Tetapi melihat indikasinya, ada hubungannya dengan hal tersebut. Komisi II meminta jajaran Polda Sumatera Utara terus menyelidiki kasus penemuan uang palsu tersebut,” jelas Lukman Edy.
Dia meminta agar seluruh pelanggaran pilkada harus diproses dan jangan dibiarkan saja, karena ini soal penguatan demokrasi dan upaya secara terus menerus untuk mempebaiki kualitas pilkada.
“Beberapa hal yang perlu diwaspadai adalah politik uang, netralitas PNS, tekanan kepada kepala desa dengan menggunakan dana desa, dan bansos yang dibiayai APBD,” kata Lukman Edy. (chan)






