JAKARTA– Butuh waktu lama untuk dapat menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelaku pembakaran hutan. Paling tidak, dibutuhkan waktu lebih dari dua bulan.
Itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Jumat (18/9). “Saya memperkirakan butuh waktu lebih dari dua bulan untuk menjatuhkan sanksi tersebut,” kata Siti, Jumat (18/9).
Lamanya waktu untuk menjatuhkan sanksi, lanjut Siti, karena proses yang terjadi sebelum penjatuhan sanksi itu cukup panjang. Petugas yang ditunjuk untuk melakukan proses penegakkan hukum harus melakukan uji lapangan dan dilanjutkan hingga analisa terhadap data.
“Karena dia harus di-BAP dulu, itu ada proses yang panjang. Saya sih mintanya Desember itu sudah selesai,” mantan Sekjen Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI ini.
Siti akan menghimpun berbagai masukan agar ada solusi tepat untuk menanggulangi masalah asap ini. Karena itu, masyarakat terutama yang mempunyai pengalaman dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dilibatkan.
Dia menilai, melibatkan masyarakat sekitar di daerah-daerah yang rentan terjadinya kebakaran dipastikan efektif dalam mencari solusi penanggulangan kebakaran hutan di tanah air. “Prakteknya di lapangan ketika masyarakat terlibat wilayahnya enggak terbakar amat.”
Sejauh ini, menurut Siti, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 19 perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan. Sedangkan di Provinsi Riau, Siti mengatakan, ada 12 perusahaan yang menjadi terduga. (art)






