JAKARTA-Kalangan DPR meminta pemerintah agar penanganan kebakaran hutan dan asap jangan sampai menimbulkan efek negatif dan merugikan rakyat. Artinya harus ada penanganan secara permanen dalam mengatasi bencana tersebut. “Misalnya pemerintah harus mengevaluasi perizinan lahan gambut dan non gambut, penegakan hukum, dan jangan sampai petani yang menjadi korban kelinci percobaan,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Al Kadri dalam diskusi ‘Bencana kabut asap siapa yang bertanggungjawab?” di Jakarta, Jumat (18/09/2015).
Syarief menceritakan masalah asap ini sudah terjadi hampir 20 tahun lalu, dan kini terulang lagi. Seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, jangan sampai hutan habis tapi rakyatnya tetap miskin. “Di Kalimantan Barat saja akibat asap ini sebanyak 24 penerbangan terganggu, banyak rakyat yang menderita penyakit Ispa (inspeksi saluran pernapasan akut) dan lain-lain,” ujarnya.
Jadi, kata anggota Fraksi NasDem, pemerintah tidak perlu risau dengan keluhan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan luar negeri, karena yang rugi adalah negara dan rakyat Indonesia sendiri.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tipiter Bareskrim kembali meneruskan kasus terkait korporasi pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), yang merupakan anak Sinar Mas Group yang berlokasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Saat ini PT BMH telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Pembuktian PT BMH, yang sudah ditetapkan jadi tersangka korporasi, masih berjalan atas peristiwa pembakaran yang terjadi tahun 2014.
Direktur Tipiter Brigjen Yazid Fanani membenarkan jika pihaknya mengusut sebuah kasus yang melibatkan korporasi sebagai tersangka. Kasus ini menurutnya tidak pernah dihentikan. “Nanti Pak Kabareskrim (Komjen Anang Iskandar) yang menjelaskan secara detil. Kami sedang bekerja dan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli,” ujarnya.
PT BMH saat ini digugat perdata oleh Kementerian LHK dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Persidangan kasus perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. **aec






