JAKARTA– Sebagian besar perusahaan pers belum melakukan uji kompetensi terhadap wartawan yang mereka pekerjakan. Dari sekitar 100.000 wartawan yang bekerja di perusahaan pers, baru sekitar 7.000 yang sudah melakukan uji kompetenis.
Itu dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kamsul Hasan pada diskusi kode etik jurnalistik bersama Ketua Dewan Pers, Prof Dr Bagir Manan, mantan Pemred SCTV, Nurjaman Mochtar dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Patiloka, Senin (7/9).
Diakui bahwa sejak era reformasi, media berkembang begitu pesat termasuk media online. Dari sekian media tersebut, banyak yang tidak patuh terhadap kode etik jurnalistik.
Sebenarnya, Dewan Pers sudah mengupayaan penegakan kualitas liputan, melalui pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan yang melanggar kode etik dengan klasifikasi ringan, seperti pemelintiran berita, izin kompetensinya bisa dibatalkan, dan setelah dua tahun bisa ikut tes lagi. Sementara untuk klasifikasi berat, seperti menerbitkan berita bohong dan memeras, izin kompetensinya dicabut,” kata Kamsul Hasan.
Tentang adanya wartawan yang memelintir berita, Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan mengatakan, wartawan harus bisa membedakan tindakan memelintir berita dari kesalahan tidak sengaja dan kebijakan redaksi. “Pemelintiran berita jelas pelanggaran kode etik dan tindakan yang disengaja. Saya mendefiniskan pemelintiran sebagai memberitakan suatu kenyataan atau keterangan narasumber dengan tidak sesuai atau tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan atau kehendak narasumber itu,” kata dia.
Sebagai pekerja profesional, kata dia, wartawan bekerja atas dasar tanggung jawab pribadi, seperti halnya dokter dan pengacara, bukan tanggung jawab kelembagaan.
Wartawan juga bekerja atas dasar kebenaran, yakni berusaha menemukan dan menegakkan kebenaran. “Jika pekerjaan non profesi, perilakunya bisa benar secara hukum tapibelum tentu benar secara tanggung jawab pribadi.”
Menurut dia, kode etik bukan hukum tapi sebagai aturan perilaku yang berisi tentang kewajiban-kewajiban wartawan terutama dalam pekerjaan professional. “Kode etik sebagai mahkota yang harus dipegang teguh agar professional dalam menjalankan tugas,” demikian Bagir Manan. (art)






