JAKARTA—Pemerintah propinsi, kabupaten maupun kota harus memaksimalkan penyerapan anggaran yang sudah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Desakan tersebut disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan, Rabu (2/9) menanggapi rendahnya serapan anggaran yang dikucurkan melalui APBD. Rendahnya serapan anggaran berdampak kepada putaran ekonomi di daerah tersebut.
Karena itu, kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kami dari kalangan MPR RI meminta pemerintah daerah untuk memperbesar serapan anggaran. Bila daerah mampu memperbesar serapan anggaran, ini berdampak positif terhadap jalannya perekonomian di daerah tersebut.
Menurut Zulkifli, penyerapan anggaran di sejumlah daerah masih sangat rendah. Contohnya, contohnya penyerapan APBD untuk DKI Jakarta masih sekitar 18 persen. Padahal, sekarang sudah September yang berarti tahun ini sudah berjalan sembilan bulan.
Mantan Menteri Kehutanan ini minta kepada kepala daerah untuk tidak takut dalam menggunakan anggaran karena yang terpenting adalah keikhlasan dalam membangun daerahnya masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penyerapan anggaran daerah terkendala masalah hukum yang dihadapi para kepala daerah sehingga menyebabkan ketakutan di kalangan penggunanya.
Sampai saat ini belanja APBN belum sampai 50 persen dan belanja modal yang terealisasi mencapai 20 persen. Selain itu, jumlah dana daerah yang masih mengendap di bank sangat besar, yaitu sekitar Rp 273 triliun.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta para penegak hukum seperti Polri, KPK dan kejaksaan, untuk menghormati hak klarifikasi dalam proses penyerapan anggaran di daerah, termasuk jika ada pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan dana negara.
“Jika ada dugaan penyelewengan anggaran, penegak hukum tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga karena ada waktu 60 hari bagi pemerintah daerah ataupun Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan klarifikasi, sehingga pejabat tidak ketakutan,” kata dia.
Misalnya, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas anggaran, pemda dan Kemendagri memiliki waktu 60 hari untuk melakukan klarifikasi. Penegak hukum harus menghormati hal ini dan jangan sampai sebelum 60 hari, kepolisian, KPK, kejaksaan langsung melakukan pemanggilan pejabat daerah yang bersangkutan.
Sedangkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengatakan, tidak ada pemeriksaan keuangan yang ditujukan untuk menghambat penyerapan anggaran negara. “Tidak ada target seperti itu dari jaksa agung, kepolisian dan aparat penegak hukum lain.”
Pimpinan Komisi XI DPR RI 2009-2014 itu menyebutkan, prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel harus tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik. (art)






