PARLEMENTARIA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 berpotensi menghapus hak pensiun bagi anggota DPR serta pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Putusan tersebut menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat.
Dalam amar putusannya yang diketok pada Senin (16/3/2026), MK menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan pembaruan melalui undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun.
Sejumlah pejabat tinggi negara yang terdampak antara lain pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1980. Lembaga tersebut mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Mahkamah Agung (MA).
Adapun pimpinan lembaga tinggi negara yang dimaksud meliputi Ketua dan Wakil Ketua DPR, Ketua dan Wakil Ketua BPK, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA. Sementara itu, kategori anggota mencakup anggota DPR, anggota BPK, serta hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
MK dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa pengaturan terkait hak pensiun bagi pejabat tinggi negara perlu disesuaikan dengan prinsip keadilan dan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan. Oleh karena itu, Mahkamah meminta DPR bersama pemerintah segera menyusun regulasi baru sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1980.
Sebagai informasi, dalam ketentuan lama juga disebutkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai bagian dari lembaga tinggi negara. Namun, lembaga tersebut telah dihapus sejak amendemen UUD 1945 pada 2002 dan digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Putusan ini menjadi momentum bagi pembuat kebijakan untuk menata ulang sistem pemberian hak pensiun pejabat negara agar lebih proporsional, akuntabel, serta selaras dengan rasa keadilan masyarakat. (KPC/sal)






