Breaking News
Polhukam

Bambang Soesatyo: Rakyat Menghina Presiden Kok Dipidanakan

×

Bambang Soesatyo: Rakyat Menghina Presiden Kok Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

bambang_soesatyoJAKARTA – Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan keheranannya dengan usulan pemerintah terkait pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi UU KUHP yang bisa mempidanakan rakyat jika dianggap menghina presiden. Selama ini Presiden Jokowi saja tidak pernah memperkarakan ada menteri yang menghina dirinya dan memperolok-olok dirinya.

“Saya heran saja kok bisa-bisanya pemerintah mau mempidanakan rakyat yang mengolok-olok presiden seperti usulan mereka dalam draft revisi UU KUHP. Selama ini Jokowi saja tidak pernah mau mengganti apalagi mempidanakan menteri-menteri yang memperolok-olok dirinya yang tidak mampu seperti yang banyak dilontarkan oleh orang-orang PDIP selama ini,”ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/8).

Bambang juga mengaku heran dengan sikap segelintir elit partai pendukung seperti PDIP yang juga turut mendukung rencana pemerintah tersebut. Politisi dimanapun menurutnya harus memahami bahwa olok-olok yang mungkin saja bisa dianggap penghinaan adalah bagian dari kritik masyarakat dan didalam masyarakat kritik adalah sebuah keniscayaan.

“Seorang politisi itu termasuk politisi PDIP bisa menjadi seseorang karena dukungan rakyat, masak rakyat yang mendukung mau dipenjarakan hanya karena mengkritik orang yang telah dipilihnya? Harusnya mereka paham, kritik adalah bagian dari koreksi dan mereka juga harusnya paham kalau kritik itu dilontarkan agar semuanya berjalan baik,” tegasnya.

Selama ini yang tidak boleh dikritik itu Cuma Tuhan dan para nabi-nabinya karena mereka memang tidak ada celanya.”Kalau manusia yang ciptaan Tuhan biasa saja dikritik. Namanya juga manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Memangnya Jokowi sudah jadi nabi? Kan belum. Ngga usah parno lah. Santai saja. Ngejilatnya ngga usah terlalu berlebihan,” ujarnya.

Justru yang paling penting, tambah Bambang adanya penambahan pasal terkait penghinaan atau penistaan terhadap hukum, demokrasi dan logika akal sehat dalam revisi UU KUHP itu. Dia pun mencontohkan bahwa dalam pasal itu nantinya para menteri atau pemerintah tidak bisa lagi seenaknya mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum, demokrasi dan logika akal sehat seperti yang pernah terjadi pada Golkar dan PPP. Dan Jika pemerintah melakukan hal seperti itu lagi pada partai politik, bisa dipidanakan.

“Sebagai contoh, apa yang dilakukan Menkumham Yasona Laoli terhadap Partai Golkar yang mengakui Munas Ancol abal-abal, nantinya bisa dipidanakan karena sudah melawan hukum, demokrasi dan logika akal sehat. Masyarakat juga tahu Munas Bali lah yang sah karena dihadiri oleh pengurus-pengurus yang sah dan bukan pengurus abal-abal seperti halnya yang dilakukan dalam munas Ancol,” tandasnya. (den/chan)

Komentar