www.domainesia.com
Polhukam

Irman Putrasidin: Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Terbitkan Perppu Pilkada

×

Irman Putrasidin: Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Terbitkan Perppu Pilkada

Sebarkan artikel ini
Anggota Komite I DPD RI,Abdul Azis Khafia (kiri) bersama Pakar Hukum Tata NegaraIrman Putrasidin (tengah) dan Koordinator Komite Pemilih Indonesis/TePI,Jerry Sumampouw (kanan) dalam Dialog Kenegaraan bertajuk "Polemik Pilkada Serentak" di Gedung DPD. Rabu (5/8). Foto; dardul.
Anggota Komite I DPD RI,Abdul Azis Khafia (kiri) bersama Pakar Hukum Tata NegaraIrman Putrasidin (tengah) dan Koordinator Komite Pemilih Indonesis/TePI,Jerry Sumampouw (kanan) dalam Dialog Kenegaraan bertajuk "Polemik Pilkada Serentak" di Gedung DPD. Rabu (5/8). Foto; dardul.
Anggota Komite I DPD RI,Abdul Azis Khafia (kiri) bersama Pakar Hukum Tata NegaraIrman Putrasidin (tengah) dan Koordinator Komite Pemilih Indonesis/TePI,Jerry Sumampouw (kanan) dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Polemik Pilkada Serentak” di Gedung DPD. Rabu (5/8). Foto; dardul.

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pilkada kalau hanya  7 daerah yang ada calon tunggal kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015.

“Bukan berarti parpol telah gagal melakukan kaderisasi, melainkan hanya parpol di 7 daerah tersebut yang gagal, karena dari 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota hanya 7 daerah yang ada calon tunggal,” kata Irman dalam dialog kenegaraan ‘Polemik Pilkada serentak’ bersama pakar hukum tata negara Irman Putrasidin, dan koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI Jerry Sumampaouw di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (5/8).

Karena itu kata Irman, tak bisa dijadikan alasan kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pilkada. “Sebab, Perppu itu harus berangkat dari kegentingan yang memaksa bagi negara. Tapi, kalau hanya 7 daerah, apakah NKRI ini genting? kan tidak,” tegas Irman Putrasidin.

Menurut Irman, Presiden Jokowi harus berpikir seribu kali sebelum mengeluarkan Perppu Pilkada calon tunggal tersebut. Menerbitkan Perppu itu harus dengan pertimbangan konstitusi dan kondisi keseluruhan negara, bukan mengumbar Perppu hanya berdasarkan kegentingan elit dan parpol.

“Jadi, lebih baik revisi UU Pilkada daripada menerbitkan Perppu, yang justru tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Presiden juga jangan sampai menjadi tukang cuci piring,” pungkasnya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI Jerry Sumampaouw menilai bahwa yang terganggu dengan calon tunggal tersebut hanya elit parpol. Padahal UU Pilkada itu sendiri dibuat oleh pemerintah dan DPR RI. Karena itu, proses Pilkada ini butuh kepastian hukum, sehingga tidak setiap ada kasus, selalu mengeluarkan Perppu atau revisi UU.

“Kalaupun banyak penjabat kepala daerah akibat penundaan Pilkada sampai tahun 2017, itu tak masalah dan pemerintahan akan tetap berjalan,” tegas Jerry Sumampaouw.

Munculnya calon tunggal di 7 daerah itu kata Jerry, juga sebagai konsekuensi politik dari UU Pilkada sendiri. Toh, katanya selama ini banyak hak politik rakyat yang hilang akibat tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU. “Jadi, tak ada urgensinya menerbitkan Perppu, kecuali Presiden hanya mendengarkan kepentingan elit dan parpol,” ungkapnya.

Karena itu ke depan Jerry mengusulkan harus ada sanksi bagi parpol, yang gagal mengajukan calon kepala daerah dengan tidak mencairkan anggaran dan mempermudah calon independen.

“Kalau sekarang syaratnya 5 % dari jumlah penduduk daerah, maka cukup 1 % saja. Bahwa revisi UU Pilkada sebagai solusi Pilkada, namun apakah itu akan langsung diterapkan atau tidak, harus mempertimbangkan calon kepala daerah yang sudah mendaftar,” pungkasnya.

Anggota Komite I DPD RI  Abdul Aziz Kahfi mendukung revisi UU Pilkada dan mempermudah calon independen untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. “Dalam revisi UU Pilkada tersebut harus mempermudah pencalonan independen,” Abdul Aziz Kahfi
.
Selain itu, kata Aziz, Pilkada tidak harus diseragamkan antara daerah satu dengan yang lain. Seperti DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan lain-lain. “Jika cukup gubernurnya diangkat oleh Presiden, kenapa tidak? Ini untuk memberi pelajaran bagi parpol agar tidak selalu dengan pertimbangan kalah-menang dan mahar politik,” ujarnya.

Terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, dia melihat muncul beberapa masalah, seperti ketidaksiapan penyelenggara Pemilu, konflik parpol, dan ketidaksiapan pemerintah sendiri, sehingga berencana menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

“Pemerintah seharusnya antisipasi kemungkinan yang terjadi munculnya calon tunggal dalam Pilkada serentak saat ini. Juga ketidaksiapan penyelenggara pemilu, KPU, parpol yang gagal melakukan kaderisasi, sehingga tidak berani mencalonkan kadernya untuk Pilkada,” tegas Abdul Aziz. (mun/chan)