JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI masa bakti 2015 – 2019. Pengukuhan berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Sebanyak 60 orang menjadi anggota Lembaga Pengkajian. Mereka adalah mantan anggota MPR yang terlibat langsung dalam melakukan amandemen UUD 1045 pada MPR periode awal reformasi dan pakar hukum tata negara. Diantaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Yudi Latif, mantan Wakil Ketua MPR Hajroyanto Y Thohari, Margarito Kamis (pakar tatanegara), KH Masdar F Mas’udi, Didik J. Racbini.
Nama lainnya Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (wakil ketua MPR periode 2009 – 2014P, Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa, Sulastomo.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dasar pembentukan Lembaga Pengkajian MPR tersebut berdasarkan rekomendasi MPR periode sebelumya. “Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat,” katanya.
Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara. “Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR,” kata Zulkifli.
Dia berharap kehadiran pakar ketatanegaraan, dan anggota MPR yang terrlibat langsung perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR ini bisa memberi pengalaman berharga. “Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yg semakin baik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.(aam/chan)