
JAKARTA – Seorang capres dan cawapres maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak mengeluarkan janji-janji saat berkampanye. Begitu juga saat terpilih dan dilantik mengucapkan sumpah dan janji, tapi belum ada sanksi hukum jika sumpah jabatan dan janji-janjinya tersebut tidak dipenuhi atau diingkari, kecuali sanksi sosial dan bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Kalau dulu Presiden dan Wapres dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan GBHN, tapi kini hanya berdasarkan visi dan misi, yang kemudian dirumuskan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Karena itu, perlu dirumuskan dalam bentuk UU untuk terwujudnya Indonesia yang lebih baik,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI Zainut Tauhid dalam dialog pilar negara ‘Janji Pemimpin dalam Perspektif Moral dan Konstitusi’ bersama Wakil Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, di Gedung MPR, Senin (115/6).
Sekarang ini kata Zainut Tauhid, seorang presiden hanya boleh di-impeachment sesuai Pasal 7 a UUD NRI 1945, yang menyebutkan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, dan melakukan tindak pidana tercela lainnya, tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wapres. “Di luar itu, maka presiden dan wapres tidak bisa diimpeachment. Ini pun harus melalui proses panjang di MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), tambahnya.
Menurut Zainut Tauhid, bahwa ingkar janji tersebut bisa berimplikasi pidana. Hanya saja harus ada regulasi-aturannya-UU-nya. Tanpa regulasi tak bisa melakukan impeachment. Fraksinya sepenuhnya mendukung fatwa MUI jika ingkar janji tersebut seorang pemimpin bisa dicabut mandatnya dari rakyat. “Kalau fatwa ingkar janji itu bisa menjadi alasan untuk mencabut mandat rakyat terhadap presiden dan wapres, maka 100 % FPPP DPR mendukung fatwa MUI,” pungkasnya.
KH. Ma’ruf Amin mengakui jika saat ini banyak usulan dari masyarakat agar pemimpin yang ingkar janji itu ada fatwa MUI, karena janji itu utang. Terjadi perdebatan cukup seru diantara para ulama fikih, karena banyak pemimpin khususnya Presiden dan Wapres ketika sudah berkuasa tidak memenuhi janjinya.
”Janji itu wajib dilaksanakan, kecuali ada udzur keterpaksaan (itthirari), tapi kalau ikhtiari (masih bisa diikhtiarkan) bukan dengan berleha-leha, karena malas, tidak mau bekerja keras, maka hukumnya berdosa. Kalau sanksi agama ya hanya berdosa,” tambah Mustasyar PBNU itu.
Dengan demikian kata KH. Ma’ruf Amin, MUI ingin memulai dengan perspektif syariah dan DPR RI dengan UU-nya (syar’an waqonunan). Sebab, MUI memang bertugas membuat fatwa sesuai permintaan dan perkembangan masyarakat Islam khususnya dalam menghadapi berbagai masalah baru yang belum ada hukumnya.
“Hanya saja kedudukan fatwa itu tidak memaksa seseorang untuk mengikuti, kecuali menjadi UU. Kalau soal dipatuhi atau tidak, jangankan fatwa MUI, Al-Quran saja masih dilanggar,” jelasnya. (chan)






