Polhukam

KPU Belum Putuskan Kubu Golkar dan PPP Ikut Pilkada 2015

82
×

KPU Belum Putuskan Kubu Golkar dan PPP Ikut Pilkada 2015

Sebarkan artikel ini

golkar dan pppJAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan diantara kubu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, KPU belum memutuskan kubu mana yang berhak. Masalah dualisme kepengurusan di dua partai itu bakal diselesaikan dengan Peraturan KPU yang masih digodok. “Kami sedang menyiapkan Peraturan KPU yang nantinya bisa dilihat di situ siapa yang berhak,” kata Husni Kamil, di Jakarta, kemarin.

Pernyataannya tersebut sekaligus membantah pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa kubu Partai Golkar yang berhak ikut adalah kubu Aburizal Bakrie dan PPP yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Suryadharma Ali. “Saya tidak pernah mengatakan itu, bahwa yang berhak adalah ini-itu,” bantah Husni.

Secara terpisah, Wakil Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Surabya  Amri M Ali menyatakan, pernyataan Ketua KPU seusai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR banyak disalahartikan. KPU saat itu hanya menyebut bahwa peserta pilkada adalah parpol peserta pemilu 2014, dan tak menyebut perihal kepengurusan. “PPP sebagai peserta pemilu 2014 berhak ikut pilkada. Mengenai siapa yang sah, maka kembalikan kepada UU,” kata Amri.

Namun Amri mengklaim bahwa DPP PPP hasil Muktamar Surabaya lah yang berhak ikut Pilkada 2015. Dalilnya adalah UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 2 ayat 7 huruf (l) yang berbunyi, ‘pejabat pemerintah wajib menjalankan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap’.

” Artinya, keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 tidak wajib dipatuhi karena masih dalam proses hukum banding. “Selama SK Menkumham belum dicabut dan belum ada putusan inckrach, maka DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap sah,” tegas Amri yang membidangi Pemenangan Pemilu Wilayah Sumbagut itu. (sam)

Komentar