Breaking News
Polhukam

Aziz Syamsuddin: Yasonna Laoly Telah Hancurkan Pilar Demokrasi

×

Aziz Syamsuddin: Yasonna Laoly Telah Hancurkan Pilar Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Al.Katiri (kiri) dan Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Rahmat Bagja (kanan) dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" di Presroom DPR-RI.Kamis (2/4). Foto dardul
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Al.Katiri (kiri) dan Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Rahmat Bagja (kanan) dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" di Presroom DPR-RI.Kamis (2/4). Foto dardul
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Al.Katiri (kiri) dan Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Rahmat Bagja (kanan) dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" di Presroom DPR-RI.Kamis (2/4). Foto dardul
Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin (tengah) bersama Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Al.Katiri (kiri) dan Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Rahmat Bagja (kanan) dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?” di Presroom DPR-RI.Kamis (2/4). Foto dardul

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie/hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin menegaskan, jika keputusan Menkumham Yasonna Laoly terkait dualisme kepemimpinan di Golkar dan PPP dibiarkan maka bisa menghancurkan pilar-pilar demokrasi, berdampak massif, umum, dan luas sehingga bisa merobohkan sendi-sendi demokrasi itu sendiri.

“Wajar kalau anggota DPR mengajukan hak angket terhadap kinerja Yasonna Laoly. Hak angket ini jalan terus meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membuat keputusan sela karena dasar hukumnya pun berbeda,” kata Aziz Syamsuddin dalam dialektika demokrasi “Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?” bersama Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Al-Katiri dan pakar hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Aziz, usulan angket itu sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan-undangan dan setelah disetujui Paripurna DPR maka akan menjadi hak DPR, bukan lagi anggota. “Saya yakin hak angket untuk Yasonna Laoly itu sudah benar. Bahwa DPR ini lembaga politik dan angket itu mempunyai landasan legalitasnya, karena Menkumham sebagai pembantu presiden tidak menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.

Menyinggung putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), Aziz menegaskan, MPG dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun, namun Menkumham Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono. “Jadi, kalau kebijakan Yasonna Laoly itu berulang-ulang dan kita biarkan, dan terjadi sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kan berdampak masif, luas, dan merusak pilar-pilar demokrasi yang kita bangun dengan susah payah ini,” pungkasnya.

Syarif Al-Katiri menyatakan seharusnya angket itu menyangkut hal-hal yang strategis dan menyangkut kehidupan orang banyak bahkan menggoncang kebangsaan. “Jadi, angket Menkumham ini memperkeruh suasana, buang-buang waktu saja. Padahal banyak tugas kedewanan yang harus dikerjakan. Karena itu Fraksi NasDem tidak ikut-ikutan angket,” tambahnya.

Rahmat Bagja menegaskan, ada keterkaitan antara angket dan menyatakan pendapat. Sebab, angket untuk Menkumham ini terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang telah diduga pemerintah telah melalukan intervensi terhadap proses demokrasi di Golkar dan PPP. “Ini wajar sebagai pelajaran dari proses check and balances di mana menteri harus bertanggung jawab kepada presiden,” jelas Bagja.

Karena itu lanjut Bagja, kalau nanti terbukti Yasonna Laoly melakukan pelanggaran, apakah akan dicopot atau tidak oleh Presiden Jokowi. “Atau DPR akan menaikkan hak angket itu menjadi menyatakan pendapat, semua belum ada yang tahu,” pungkasnya. (chan)

Komentar