Breaking News
Polhukam

PTUN Menangkan Golkar Kubu ARB

×

PTUN Menangkan Golkar Kubu ARB

Sebarkan artikel ini

arb-al2JAKARTA – DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) di atas tangin. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie dan memerintahkan untuk menunda SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono sampai ada putusan pengadilan.

“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, yang menyidangkan perkara gugatan ARB, Rabu (1/4). Dalam sidang perdana itu hadir kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Dalam putusan sela Majelis Hakim PTUN Jakarta itu, juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apapun terkait kisruh Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa Hukum DPP Partai Golkar ARB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Hakim PTUN tersebut harus dipatuhi semua pihak. “Putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut,” tulis Yusril Ihza Mahendera melaui twitternya @Yusrilihza_Mhd.

Mantan Menkumham ini juga menulis bahwa dengan putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.

Menurut Yusril, dengan adanya penundaan SK Menkumham terkait pengesahanan kepengurusan Agung Laksono, maka kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah Munas Pekanbaru, dimana Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal. “Kepengurusan Golkar tetap Munas Golkar Riau yang terus memimpin sehingga tidak ada kevakuman,” kata Yusril.

Karena itu, Yusril Ihza Mahendra langsung mengirimkan putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta itu ke Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu ARB, Idrus Marham untuk disampaikan ke pimpinan DPR. Karena salah satu agenda Paripurna DPR yang digelar hari ini, Kamis (2/4) adalah pembacaan surat dari kubu Agung Laksono perihal pergantian fraksi Golkar di DPR.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan sela yang mengakui DPP Partai Golkar pimpinan ARB.

“Silahkan yang kemarin salah jalan, kembali ke jalan yang benar. Termasuk kaum ISIS -nya. ISIS tidak hanya terjadi di teroris, tapi di kita, ‘ikut sana ikut sini’,” kata Bambang kepada wartawan di ruang Fraksi Golkar.

Bambang mengingatkan, dengan keputusan tersebut, saat ini kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen.

“Kami apresiasi dan angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan sela. Kami tahu mereka dapat tekanan luar biasa karena ini menyangkut kepentingan kekuasaan,” ucap Bambang.

Menanggapi putusan sela PTUN Jakarta itu, Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang dengan tegas mengatakan bahwa Fraksi Golkar yang ia pimpin tetap eksis.
“Karena memang DPP Golkar yang diakui yaitu di bawah Pak Agung, jadi fraksi kita eksis,” kata Gumiwang di Gedung DPR.

Alasan mereka karena surat penetapan Gumiwang sebagai ketua fraksi sudah diterbitkan sebelum PTUN mengeluarkan putusan sela. “Penetapan Agus dan Fayakhun sebagai ketua dan sekretaris fraksi sebelum putusan sela dibacakan. Jadi tindakan hukum sah, tidak berlawanan dengan UU,” kata salah seorang loyalis Agung, Yayat Y Biaro. (chan)

Komentar