www.domainesia.com
Polhukam

Badan Pengkajian MPR Akan Kaji Trisakti dan Nawacita Jokowi

×

Badan Pengkajian MPR Akan Kaji Trisakti dan Nawacita Jokowi

Sebarkan artikel ini

bambang sadonoJAKARTA – Badan Pengkajian MPR akan mengkaji visi dan misi ekonomi Presien Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal sebagai ‘Trisakti dan Nawacita’. Kalau misi itu mau diwujudkan maka dari pusat sampai daerah harus sama.

“Kalau misi ekonomi Gubernur, Bupati dan Walikota berbeda, tentu akan terjadi tumpang-tindih misi perekonomian bangsa ini. Ya, kalau kepala daerahnya dari PDIP. Kalau kepala daerahnya dari partai lain apakah akan mempunyai misi yang sama? Pasti akan berbeda-beda. Itulah antara lain yang akan dikaji,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam dialog pilar negara ‘Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Hirarki Sistem Perundang-undangan’ di Gedung MPR, Senin (9/3).

Hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR, harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan politik dan karenaitu BP MPR akan melakukan kajian dengan sebaik-baiknya agar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, akademis, dan tidak sampai bermasalah secara yuridis dan politis.

Tugas Badan Pengkajian MPR tersebut kata Bambang, sesuai perintah UU Nomor 4 tahun 2014 dan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 agar MPR melakukan kajian dan penataan melalui amandemen UUD NRI 1945.

Ada tiga konsep pengkajian tersebut, yaitu; 1. Bahwa UUD NRI 1945 ini sebagai perangkat penting untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman, namun tidak sekadar mengubah tapi menyempurnakan, 2. Ada yang menginginkan perubahan UU NRI yang sudah dilakukan empat kali itu dijalankan terlebih dahulu, dan 3. Ada kelompok masyarakat yang ingin kembali pada UU NRI 1945 sebelum diamandemen. “Badan Pengkajian MPR harus melakukan kajian serius dari tiga kelompok masyarakat tersebut,” katanya.

Ditegaskan, UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa semua perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila. Masalahnya, banyak UU yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum, seperti disebutkan Pancasila berkedudukan di atas kedudukan UU.

“Ini seharusnya perlu ditegaskan lagi dalam UUD 1945. Pancasila di UUD 1945 juga tidak secara eksplisit disebutkan, di dalam pembukaan UUD 1945 hanya disebutkan sila-sila dalam Pancasila. Perlu dimasukkan dalam pasal UUD 1945 agar posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum kuat,” tandas ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu. (chan)