
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, Lembaga Pengkajian Konstitusi (LPK) yang dibentuk oleh MPR akan menjadi laboratorium konstitusi Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk mengkaji berbagai konstitusi dengan melibatkan para pakar, akademisi, masyarakat, dan nantinya tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selama ini.
“Jadi, MPR bukan saja sebagai lembaga yang bertugas untuk melantik Presiden, mengamandemen UUD NRI 1945, dan memakzulkan Presiden, tapi juga mengkaji dan sosialiasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” demikian Hidayat Nur Wahid dalam dialog kemajelisan bertema ‘Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI’ bersama anggota FPKB MPR RI M. Lukman Edy di Gedung MPR Jakarta, Kamis (12/2).
Anggota LPK beranggotakan maksimal 60 orang termasuk 20 tokoh masyarakat yang terlibat amandemen UUD 1945 pada tahap pertama sampai keempat. Lembaga ini harus segera direalisasikan karena banyak masalah di tengah masyarakat yang harus segera diselesaikan.
LPK ini kata Hidayat Nur Wahid bertugas memberikan masukan, usulan, evaluasi terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Selain itu, MPR akan menggelar sidang tahunan, dimana lembaga negara yang terbentuknya berdasarkan UUD, harus melaporkan kinerjanya selama setahun sekali. “MPR RI sebagai penyelenggara akan melaksanakan setiap tanggal 14, 15, dan 16 Agustus. Sehingga Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY) akan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun,” ujarnya.
Hidayat mempersilakan seluruh masyarakat untuk mengkritisi kinerja lembaga tinggi Negara tersebut. “Bisa mengkritik, memberi masukan, evaluasi dan sebagainya untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan Negara, khususnya menyangkut kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Menurut Lukman Edy, terbentuknya LPK tersebut karena tuntutan amandemen UUD NRI 1945, di tengah tumpang-tindihnya perundang-undangan, meski tidak semua fraksi mendukung amandemen itu sendiri. Sebab, sebagian fraksi ada yang mendukung sebagian yang diamandemen, amandemen seluruhnya, hanya kewenangan DPD dan sebagainya.
Misalnya terkait pemenang Pilpres yang tidak harus 60 % di seluruh provinsi di Indonesia, ternyata masalah ini menjadi perdebatan panjang di MPR RI. Juga mengenai MK yang bisa membatalkan UU dan lain-lain, maka perlu amandemen bahwa penafsir konstitusi itu bukan saja MK, sehingga MK tidak bisa memenuhi asas representasi sebagai penafsir tunggal. “Jadi, MK tak bisa menjadi penafsir tunggal konstitusi,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Lalu mengapa LPK MPR perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat? Kata Lukman Edy, seluruh kajian MPR harus mendapat legitimasi dari institusi lain, dan rakyat. Justru dalam rangka mendapat legitimasi tersebut MPR harus mendapat dukungan rakyat secera menyeluruh. (chan/mun)






