JAKARTA – Dalam melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika tetap menggunakan istilah ‘empat pilar’ setelah Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang bersama Badan Sosialiasi MPR melakukan konsultasi dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tadi kita sudah konsultasikan dengan Pimpinan MK dan tidak ada masalah MPR tetap menggunakan istilah empat pilar,” kata Wakil Ketua MPR Oesman dan Ketua Badan Sosialiasi Empat Pilar MPR Ahmad Basyarah (FPDIP) MPR kepada wartan usai menerima delegasi ‘World Congress of Councul’ di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Oesman Sapta, istilah empat pilar yang digunakan MPR selama 5 tahun terakhir ini betul-betul sudah melekat dalam pikiran masyarakat. “Karena itu kita konsultasikan dengan MK untuk tetap menggunakan istilah empat pilar ini,” kata Wakil MPR yang mewakili DPD itu.
Hanya saja kata Ahmad Basyarah menambahkan, istilah empat pilar yang digunakan bukan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. ’Kita guna Empat Pilar MPR, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, dan Ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara” kata Basyarah.
Istilah empat pilar yang digunakan sekarang tidak bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya yang membatalkan frase empat pilar Kehidupan berbangsa dan bernegara. “Sebenarnya isilah empat pilar yang digunakan MPR periode lalu bukan mensejajarkan Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945,NKR dan Bhinneka Tunggal Ika, tapi hanya istilah untuk cepat dikenal masyarakat,”kata Basyarah.
Dengan disetujui MK untuk tetap menggunakan istilah empat pilar, kata Oesman Sapta, maka penggunakan istilah Empar Pilar MPR sudah bersifat final dan tidak lagi digugat secara hukum, termasuk ke MK sendiri. “Ke depan tidak boleh lagi ada yang menggugat istilah sosialisai Empat Pilar MPR. Kecuali mereka yang berusaha mencai-cari masalah,” tegas anggota DPD dari Kalimantan Barat itu. (chan)