TERNATE – Pengamat politik dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Ridha Adjam mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempercepat proses hukum Budi Gunawan (BG), agar polemik terkait pengangkatannya sebagai Kapolri tidak berkepanjangan.
“Keputusan DPR RI menyetujui BG sebagai Kapolri dan juga keputusan Presiden Joko Widodo tetap mengangkat BG sebagai Kapolri, meski KPK telah menetapkan BG sebagai tersangka telah memicu terjadinya polemik yang jika tidak segera diakhiri akan menimbulkan masalah baru yang lebih luas,” katanya di Ternate, Maluku Utara, Selasa (20/1).
Apalagi, kata pengamat dan juga Direktur I Konsorsium Maku Waje itu, polemik terkait penetapan BG sebagai tersangka kasus korupsi dan pengangkatannya sebagai Kapolri telah membias dari masalah hukum ke masalah politik, sehingga memberi dampak kurang baik bagi penegakan hukum dan stabilitas politik di Indonesia.
Menurut Ridha Adjam, kalau KPK bisa secepatnya memproses hukum BG maka akan ada kepastian apakah BG terbukti bersalah atau tidak, sehingga keputusan yang akan diambil Presiden Joko Widodo untuk melantik atau membatalkan BG sebagai Kapolri bisa diterima oleh publik.
“Polri adalah institusi penegak hukum, jadi jelas sangatlah tidak etis kalau institusi itu dipimpin oleh orang yang berstatus korupsi. Ini jelas akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Wakil Rektor I Unkhair itu.
Ia juga meminta kepada DPR RI untuk mendengarkan aspirasi publik terkait kasus BG tersebut dan tidak memaksa presiden untuk segera melantik BG menjadi Kapolri, karena sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI harus mendengarkan aspirasi rakyat dan bukan keinginan kelompok tertentu atau elit politik tertentu.
Presiden Joko Widodo dan DPR RI sebaiknya membuat kesepakatan bahwa jika BG nantinya tidak terbukti dalam kasus dugaan korupsi maka BG tetap harus dilantik menjadi Kapolri, tetapi jika ternyata terbukti maka harus diganti dengan calon lain yang tidak memiliki masalah dengan korupsi atau kasus hukum lainnya. (chan/ant)