
JAKARTA – Rapat Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (20/1). Meski perlu direvisi, namun dengan disetujui Perppu tersebut maka Pilkada tetap dilakukan secara langsung.
Selain itu, Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, juga menerima Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) ditetapkan menjadi undang-undang.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Perppu No 1 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemda menjadi UU?,” tanya Agus Hermanto kepada anggota Dewan dan dijawab dengan kata setuju. Dengan jawaban kata setuju tersebut Agus Hermanto langsung mengetok palu menandai disahkannya kedua Perppu tersebut menjadi UU.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua Perppu mengtakan bahwa seluruh Fraksi menyetujui kedua Perppu untuk segera disahkan menjadi undang-undang karena DPR hanya menerima atau menolak Perppu tersebut. “Proses pembahasan Perppu No.1/2014 dan Perppu No.2/2014 dilakukan dengan cermat dan hati-hati,” kata Rambe.
Namun menurut Rambe, Perppu tersebut perlu dilakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu, melalui prolegnas. “DPR berharap pemerintah segera mengundangkan Perppu agar perbaikan-perbaikan segera dibahas,” katanya.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan UU yang dihasilkan Perppu tidak bisa berjalan secara maksimal. “Kalau tidak direvisi, undang-undang itu nanti tidak bisa berjalan sempurna,” kata Rambe.
Hal yang menjadi masalah saat ini menurut Rambe, berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi DPR untuk merevisi UU tersebut. Dia berharap revisi bisa selesai secepat mungkin sehingga tidak menganggu tahap pelaksanaan pilkada. “Hampir semua fraksi sepakat kita selesaikan pada masa sidang ini,” ucapnya
Sedangkan Agus Hermanto mengatakan Perppu No 1 tentang Pilkada setelah disetujui menjadi undang-undang akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saat diimplementasikan. “ini juga merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah,” kata Agus Hermanto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutannya juga mengatakan bahwa setelah Perppu Pilkada disetujuinya perlu dibicarakan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Tjahjo Kumolo juga menyadari masa persidang II DPR sangat pendek, namun ia optimis pembahasan terhadap revisi UU Pilkada tersebut dapat segera diselesaikan sebelum berakhir masa persidangan sekarang ini.
Dia juga optimis dengan diberlakukan Pilkada tahun ini tidak mengganggu proses tahapan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di 204 daerah. “Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU daerah,” katanya. (chan)