JAKARTA – Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan, Zulkifli Hasan ketika menjadi Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pemberian tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan di Riau maksimal 30 ribu hektare.
Arsyadjuliandi Rachman mengemukakan hal tersebut sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1).
Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.
Menurut Arsyadjuliandi Rachman, pernyataan Zulkifli Hasan itu disampaikan saat dia bersama dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Yafiz, Kepala dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy dan Kabid Planalogi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar menyerahkan Surat Gubernur Riau No 050/Bappeda/58.13 mengenai permohonan perubahan kawasan bukan hutan provinsi Riau kepada Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2014.
“Saya datang bersama ajudan ke Jakarta, kemudian buru-buru ke kementerian karena sudah ditunggu pak Menteri dan surat memang sudah duluan dibawa oleh kawan-kawan, saya tahu isi surat saat dibuka,” ungkap Arsyad.
Pernyataan Arsyad juga didukung oleh keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy. “Ada ‘item-item’ dari kita yang OK, (misalnya) tol Dumai 25 kilometer OK, Candi Muara Takus masuk cagar budaya OK, jalan Sinaboi- Dumai OK, jalan Sinaboi- Bagansiapi-api OK. Usulan Pak Menteri bilang jangan sampai lebih 30 ribu hektar. Itu juga yang saya pahami,” kata Irwan dalam sidang yang sama.
Revisi Surat revisi tersebut merupakan surat revisi pertama karena Gulat yang mengetahui ada revisi terhadap SK Menhut tersebut, menemui Annas untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dimasukkan dalam usulan revisi kawasan hutan dengan Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut.
Annas tetap menandatangani SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL sebagaimana diminta Gulat dan memerintahkan Cecep untuk mengantarkan SK tersebut pada 19 September 2014 kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta.
Kepala Seksi Pemetaan dan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arsedianto yang bertugas untuk menyiapkan peta-peta sebagai lampiran Surat Gubernur tersebut juga menyatakan bahwa dalam file yang diserahkan Cecep termuat singkatan “AM-AM”.
“Dalam file yang dari Pak Cecep dikasih ada singkatan ‘AM-AM’, ada ‘Gulat cs’, ada banyak saya tidak ingat lagi. Tapi saya tidak tahu (arti) insialnya,” kata Arsedianto.
Arsedianto hanya mengikuti persiapan surat revisi pertama dan separuh jalan surat revisi kedua. “Revisi yang kedua saya tidak ikut lagi buat peta sama Pak Cecep,” tambah Arsedianto.
Arsedianto bahkan mengaku pernah ditunjukkan bahwa peta yang sedang ia kerjakan terkait dengan kepentingan Gubernur Riau Annas Maamun.
“Pak Cecep yang ngomong kalau memfoto suatu areal, kalau tahu ini punya ,cincin’ berarti kau tahulah orangnya,” kata Arsedianto sambil mengulang ucapan Cecep yang menunjukkan lokasi tertentu dengan memperlihatkan cincin yang maksudnya merujuk pada Annas Maamun.
“Apa yang saudara pahami dengan cincin itu?” tanya anggota majelis hakim Joko Subagyo.
“Jadi Pak Cecep mengatakan tangannya Pak Gubernur yang menunjuk itu,” jawab Arsedianto.
Pernyataan tersebut dibantah Zulkifli Hasan yang dihadirkan sebagai saksi sebelumnya dengan terdakwa yang sama. “Tidak pernah, bukan haknya menteri,” bantah Zulkifli Hasan yang kini menjadi Ketua MPR itu.
Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.
Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (chan/ant)






