www.domainesia.com
Polhukam

Selama 2014, 165 Oknum Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

×

Selama 2014, 165 Oknum Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Jaksa-Agung-M-PrasetyoJAKARTA – Selama tahun 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak 95 jaksa nakal dan 70 orang tata usaha di lingkungan kejaksaan dengan total 165 orang. Jumlah oknum kejaksaan yang ditindak tersebut meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya 158 orang.

“Jumlah oknum kejaksaan yang ditindak pada 2014 sebanyak 165 orang. Sedangkan pada 2013 sebanyak 158 orang,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparan akhir tahunnya di Jakarta, Senin (5/1)

Ke-165 oknum kejaksaan itu terdiri dari 95 jaksa dan 70 pegawai tata usaha yang tujuh diantaranya telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dijelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan itu bervariasi. Mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya. “Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas berbagai ketegori dari ringan, sedang sampai berat,” kata Prasetyo.

Dikatakan, dari sanksi berat terhitung mengalami peningkatan yang peningkatan tajam dari 158 orang pada 2013 menjadi 165 orang.

Sedangkan sanksi ringan dari 35 orang pada 2013 menjadi 39 orang pada 2014. Sementara sanksi sedang pada 2013 sebanyak 81 orang menjadi 70 orang pada 2014.

Khususnya pegawai tata usaha sebanyak 24 orang menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 10 orang menerima pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, serta lima dibebaskan dari jabatan struktural.

“Delapan orang diberhentikan dengan hormat dan lima orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegasnya.

Ia mengharapkan tindakan tegas itu akan membuat pegawai kejaksaan dapat bekerja lebih disiplin menjunjung tinggi profesionalitas.

“Saya mengharapkan laporan pengaduan semaksimal mungkin diselesaikan, serta ke depannya insan kejaksaan mawas diri dan tidak berhadapan dengan bidang pengawasan,” katanya. (chan/ant)