Breaking News
Polhukam

DPD Minta Jokowi Tindaklanjuti Putusan MK

×

DPD Minta Jokowi Tindaklanjuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman minta pimpinan DPR RI dan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) selaku pemerintah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diberitakan, MK memutuskan yudicial review yang diajukan DPD RI terkait kewenangan lembaga tersebut. MK memutuskan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD RI.

“Ya, kami dari DPD RI bersyukur karena MK menguatkan dan bahkan menambahkan putusan 2013 terhadap fungsi DPD yang diatur di dalam UU,” kata Irman, Rabu (23/9).

Menurut senator Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat tersebut, selama ini pembahasan RUU di DPR masih minim dan produk legislasi yang dihasilkan juga rendah.

“Kehadiran DPD diharapkan parlemen lebih produktif dalam pembahasan RUU. DPD akan memberikan vitamin kepada hasil legislasi yang masih rendah.”

Menurut dia, DPD RI bagian dari solusi untuk memberikan aspirasi dan agregasi yang disuarakan daerah. “Suara daerah itu bisa kita suarakan di dalam pembahasan,” ujar Irman.

Untuk itu, Irman segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut. DPD juga sudah menyusun formulasi mekanisme kerja dengan DPR agar pembahasan produk legislasi lebih efektif.

Dikatakan, MK memutuskan agar Pemerintah dan DPR harus mengikutkan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Contohnya mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Itu semua diatur dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14/2015 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). (art)

Komentar