Breaking News
Pengawasan

PKS Konsisten Larang Bebas Jual Minol

×

PKS Konsisten Larang Bebas Jual Minol

Sebarkan artikel ini

Jazuli JuwainiJAKARTA– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tetap konsisten melarang peredaran minuman keras disembarang tempat. Itu dibuktikan dengan kritik Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini kepada pemerintah yang melonggarkan penjualan minuman beralkohol itu di mini market termasuk memberikan keleluasaan kepada daerah menetapkan lokasi penjualannya.

“Tidak tepat kalau alasan pemerintah bahwa itu adalah paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mengatasi krisis ekonomi. Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minuman keras, lalu minuman menjadi lebih mudah diperoleh,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten itu.

Apapun alasan pemerintah, kata Jazuli, minuman keras ini merusak generasi bangsa. “Kita memahami pemereintah butuh pendapatan. Tapi, jangan karena itu kita menjadi abai terhadap kerusakan generasi. Jangan karena ekonomi dan menggenjot parawisata, generasi muda dirusak,” jelas fungsionaris DPP PKS ini.

Seperti diberitakan, DPR segera melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol). Pasal-pasal mengenai larangan menjual minuman beralkohol diperlonggar.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo, langkah ini demi menjaga iklim investasi tetap sehat dan keberlangsungan industri minuman tanah air.
“Yang jelas kami akan melakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya.”

Dalam draft RUU yang ada sekarang, semua jenis minuman beralkohol dinyatakan terlarang. Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol hasil racikan.

Pengecualian hanya diatur dalam pasal 8 ayat 1 draft RUU tersebut yang memperbolehkan penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut politisi Partai Golkar ini, ketentuan itu merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.

Dijelaskan, investor akan ragu, dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan ekonomi pemerintah yang kini mengusung semangat deregulasi. (art)

Komentar