JAKARTA– Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi membenarkan menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech-red) terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara melalui media sosial (medsos).
Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
“Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi lewat medsos,” kata Hengki beberapa saat setelah polisi meringkus Ahmad.
Dikatakan, petugas awalnya menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui facebook, Minggu (31/7). Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya 1998, pasca-salah paham massa di Tanjung Balai.
Tim analisa cyber crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun status itu yang diketahui bernama Ahmad Taufik. Unggapan Taufik itu sehari setelah terjadi kerusuhan antarmasyarakat di Tanjung Balai, Sabtu (30/7) dinihari.
Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan dia status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu. Namun, penyidik tidak menahan tersangka lantaran kesehatannya memburuk akibat menderita stroke.
Hengki mengingat pengguna medsos tidak menebar kalimat kebencian yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat. “Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial,” demikian Hengki Haryadi. (art)






