Breaking News
Polhukam

Lukaman Edy Bantah Komisi II Jegal Ahok di Pilgub 2017

×

Lukaman Edy Bantah Komisi II Jegal Ahok di Pilgub 2017

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah bahwa undang-undang Pilkada yang baru disahkan Sidang Paripurna DPR RI beberapa lalu sengaja dirancang untuk mengadang calon perseorangan (independen) termasuk Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang bakal maju pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2016 melalui jalur independen.

DPR khususnya Komisi II, kata politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, tidak pernah membuat UU dengan maksud menjegal calon perseorangan termasuk Ahok. “Tidak benar jika DPR berusaha menjegal perseorangan termasuk Ahok,” kata Lukman dalam diskusi bertajuk Pertarungan Politik Pilkada di Cikini, Sabtu (11/6).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Propinsi Riau tersebut justru menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghambat calon perseorangan. Hal yang menghadang calon perseorangan justru saat harus menyodorkan dukungan warga untuk proses verifikasi faktual di KPU.

Lukman mencontohkan, nantinya pendukung calon perseorangan diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pendukung tidak bisa ditemui oleh petugas saat dilakukan verifikasi, maka bakal pasangan calon independen diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Sebenarnya yang menjegal calon independen adalah KPU.”

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno yang hadir dalam diskusi itu langsung menepis tudingan ini. Dia menegaskan, KPU merupakan wasit dalam pertandingan.

Menurut dia, KPU bekerja menjalankan UU buatan pemerintah dan DPR. Karenanya peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan teknis juga tidak akan melenceng dari UU yang sudah ada.

“Tidak mungkin KPU menjegal, karena KPU itu wasit saja dan tentang verifikasi itu memang terkait pemilih terakhir,” katanya. (art)

Komentar