JAKARTA– Deklarator Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Kamis (26/5).
Ketua Komisi VII DPR 2004-2009 dari fraksi Partai Demokrat (PD) tersebut merupakan terpidana 12 tahun penjara dalam perkara kasus penerimaan suap 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS, 1 mobil Toyota Alphard dan sebidang tanah berikut rumah diatas areal 1.194 meter persegi di kota Medan.
Pada pengadilan tingkat pertama 19 Agustus 2015, Sutan divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Artinya, majelis kasasi yang terdiri dari ketua Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Sutan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Menurut majelis hakim kasasi, Sutan selaku anggota legislatif yang memegang kekuasaan elektoral dinilai telah melukai kepercayaan rakyat dengan melakukan korupsi politik. Dia juga dinilai memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain terkait korupsi politik, menurut Artidjo, Sutan juga berperan aktif menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Majelis kasasi juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas tanah seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara, dan 1 mobil Toyota Alphard.
“Ini pengadilan dunia. Yang benar bisa jadi salah. Sebaliknya, yang salah bisa jadi benar. Ya, sudah kita ikuti saja ya,” kata Sutan di depan rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. (art)






